CIMAHI - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, BPJS Kesehatan Kota Cimahi menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya. Hal ini sebagai wujud kenyamanan dan kepuasan peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Yudha Indrajaya mengungkapkan, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik lebaran tahun ini dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih sederhana.
"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, " katanya, kepada wartawan di Cimahi, Kamis (15/6).
Kebijakan penyederhanaan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak 19 Juni - 2 Juli 2017. Dengan ditetapkannya kebijakan tersebut, peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya, tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan Cimahi.
Pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan berstatus aktif. Karena itu, mohon peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif.
Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.
"Untuk di wilayah kerja kami, kami telah menunjuk RS Mitra Kasih dan Rumah Sakit Karisma Cimareme untuk melayani kesehatan pada peserta, " paparnya. (HDA)