CIMAHI - Jumlah armada taksi konvensional di Kota Cimahi akan diusulkan untuk ditambah menjadi 476 angkutan dari sebelumnya hanya 150 unit. Sementara, kuota taksi online Kota Cimahi hanya 338 angkutan.
Kepala Bidang Angkutan dan Penerangan Jalan Umum Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang mengatakan, jumlah kuota untuk Kota Cimahi itu merupakan hasil kesepakatan di tingkat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan telah melalui berbagai kajian.
"Provinsi itu sudah melalui kajian. Provinsi memperhitungkan jumlah penduduk, kemudian panjang jalan, kemudian pusat ekonomi," katanya, kepada pewarta, Rabu (19/7).
Mengenai tarif, Endang menjelaskan, akan mengacu pada Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyeleggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Beleid itu dikeluarkan dengan maksud yang baik, yakni menciptakan persaingan yang sehat atau dengan kata lain keseteraan antara taksi meter dengan taksi online.
Ketentuan tarif dihitung berdasarkan jarak per kilometer (Km) dan dibedakan berdasarkan wilayah. Ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali, adalah Rp3.500 per km. Sedangkan batas atas Rp6.000 per km. Untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, tarif batas bawah adalah Rp3.700 dan batas atas Rp6.500 per km.
Aturan ini sendiri mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2017 lalu. Namun pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih memberikan dispensasi bagi operator taksi online, dalam melakukan transisi penyesuaian tarif baru selama tiga bulan sejak dikeluarkannya aturan tersebut.
"Mengenai tarif ini sudah final baik operator taksi dan masyarakat harus sama-sama melakukan pengawasan agar tidak ada pihak yang dirugikan," pungkasnya. (HDA)