CIMAHI - Untuk memastikan pelaku pencemaran udara yang dikeluhkan warga Kampung Cibodas Campaka RT 02/09, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Dinas Lingkungan Hidup meminta seluruh perusahaan yang ada di kawasan itu melakukan uji labolatorium cerobong pembuangan pabrik.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Ade Ruhiyat mengungkapkan, saat ini pihaknya belum bisa memastikan perusahaan mana yang menjadi penyebab pencemaran debu di daerah permukiman warga tersebut.
"Kami belum bisa memastikan perusahaan mana yang jadi penyebabnya, kami baru bisa menduga saja," kata Ade. kepada pewarta, Jumat (21/7).
Untuk memastikan pelaku pencemaran polusi itu, harus melalui uji labolatorium yang dilakukan oleh perusahaan. Karena tak membutuhkan waktu yang lama, maka hasil dari pengujian itu akan segera diketahui. Untuk itu, pihaknya telah membuat kepada perusahaan yang ada agar melaksanakan uji lab.
Setelah hasilnya keluar, dan perusahaan mana yang terbukti menjadi penyebab pencemaran debu batu bara, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Setelah ada hasil, Kalau terbukti di atas ambang baku mutu, kita akan berikan teguran adminsitasri," ucapnya.
Sebelumnya, warga Kampung Cibodas Campaka, RT 02 RW 09, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi mengeluhkan aktifitas pembakaran batu bara yang dilakukan oleh sejumlah pabrik di Cimahi Selatan.
Pasalnya, ampas pembakaran, berupa debu dari pabrik-pabrik tersebut mengotori rumah warga sekitar. Selain itu, debu yang dikeluarkan pun sangat rawan bagi kesehatan warga, terutama anak-anak. (HDA)