CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi tidak akan menuruti sepenuhnya saran Kementerian Koperasi dan UMKM yang mendorong pemerintah daerah membubarkan 165 koperasi. Pasalnya, berdasarkan validasi dan verifikasi yang dilakukan, dari jumlah tersebut masih ada koperasi aktif.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Cimahi, Rina Mulyani mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan verifikasi koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan tahun 2017 ini. Verifikasi dilakukan untuk memastikan permintaan pembubaran oleh kementerian terkait.
"Untuk itu kami mengajukan keberatan dengan langsung pembubaran begitu saja tanpa dasar yang valid," kata Rina, kepada pewarta, Rabu (26/7).
Sejauh ini, pihaknya telah memverifikasi dan mendata 100 dari 165 koperasi yang diminta. Diketahui, tidak semua koperasi itu layak untuk dibubarkan. Total, di Kota Cimahi ada 420 koperasi. Sementara yang melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun ini hanya mencapai 90 koperasi.
Mengenai 100 koperasi yang telah didata itu telah diserahkan datanya ke Kemenkop. Setelah ada masukan, baru pihaknya akan melakukan pendataan kembali untuk 65 koperasi yang tersisa.
Dalam pendataan, instansi yang dipimpinnya kerap melibatkan aparat kelurahan dan Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kota Cimahi, yang tahu percis kondisi di lapangan. Verifikasi terhadap koperasi lainnya baru akan dilakukan setelah mendapatkan catatan dari laporan yang sebelumnya dilaporkan.
Setiap koperasi yang akan dibubarkan tidak serta merta langsung dibubarkan, sebelumnya ada teguran terlebih dahulu. Lalu pemerintah akan mengeluarkan pengumuman. Setelah itu akan dibentuk tim pembubaran.
"Dengan demikian semua hak dan kewajiban tentunya diselesaikan dengan cara musyawarah. Agar tidak ada pihak yang dirugikan," pungkasnya. (HDA)