Loading...

Pemkot Ambil Alih 3 Asetnya

Administrator 03 Agustus 2017 84 kali dilihat
Bagikan:
Pemkot Ambil Alih 3 Asetnya
CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi akan kembali mengambil alih pengelolaan tiga aset yang sebelumnya dilimpahkan ke Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM). Pengambilan aset itu diwujudkan lewat revisi Raperda atas Perda No 10/2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDJM.

Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Muhamad Yani mengatakan, selama dikelola oleh PDJM, sejumlah aset tersebut tidak memberikan nilai tambah. Hal ini disebabkan karena PDJM sendiri mengalami sejumlah hambatan dalam praktiknya.

"Kondisinya tidak berjalan sebagaimana yang kita harapkan, karena kondisi PDJM kekurangan dana operasional," kata Yani, Selasa (1/8/2017).

Yakni menjelaskan, ketiga aset yang diambil alih itu antara lain GOR dan Lapangan Sangkuriang dengan total penilaian aset mencapai Rp14.301.700.000. Selanjutnya, Pasar Benih Ikan dengan total penilaian aset mencapai Rp12.290.000.000 dan Rumah Potong Hewan, dengan total penilaian aset mencapai Rp4.046.500.000.

Mengenai kebutuhan dana operasional lewat skema penyertaan modal daerah untuk BUMD tersebut, diakui Yani hal itu tidak bisa dilakukan karena tidak mendapatkan persetujuan dari DPRD. Sementara, lembaga legislatif menilai PDJM gagal mengembangkan potensi yang dimiliki dan modal awal yang telah disalurkan.

"Sehingga kita mencari alterntaif untuk dikelola kembali oleh pemerinta kota. Kita mencari alternatif untuk berdaya guna dan berhasilguna, kita dulu sudah serahkan ke perusda, perusda menghadapi hambatan," ucapnya.

Wakil Wali Kota Cimahi, Sudiarto menambahkan, seiring berjalannya waktu dan kondisi di lapangan, maka Perda Nomor 10 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Untuk itu, harus dibuat kembali Perda perubahannya.

"Perubahan Perda itu mencakup pengembalian modal daerah, yang dikelola oleh PDJM kepada Pemerintah Kota Cimahi," ucapnya.