CIMAHI.- Pemeriksaan hewan
kurban di Kota Cimahi mulai dilakukan pada Senin 28 Agustus 2017. Masyarakat
perlu memastikan hewan yang dibeli sudah melalui pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan hewan
kurban secara simbolis dilakukan oleh Wakil Walikota Cimahi Sudiarto di
Jalan Budi No. 50 RT 2 RW 4 Kel. Pasirkaliki Kec. Cimahi Utara. Petugas
dari Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Cimahi kemudian berkeliling wilayah
Kota Cimahi untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban. Setelah diperiksa
hewan dinyatakan sehat, maka hewan tersebut diberi tanda sehat berupa stiker
waterproof.
Kepala Bidang
(Kabid) Pertanian dan Perikanan Dinas Pangan dan Pertanian (DPP) Kota Cimahi,
Mita Mustikasari mengatakan, pihaknya akan memastikan hewan kurban yang dijual
di pasaran aman untuk dikonsumsi masyarakat.
"Kita periksa apa sudah memenuhi persyaratan kesehatan atau belum,"
ujarnya.
Dia menjelaskan,
ewan yang layak dikurbankan itu berkelamin jantan, dan cukup umur yakni diatas
2 tahun untuk sapi dan diatas 1 tahun untuk domba/kambing. Kategori cukup umur
ini bisa dilihat dari kondisi gigi hewan. Untuk sapi berumur di atas dua tahun
yang ditandai sudah tumbuhnya lebih dari sepasang gigi tetap.
"Kalau domba dan kambing berumur di atas satu tahun bisa diindikasikan
dengan jumlah gigi susu hewan yang sudah tanggal," bebernya.
Pihaknya akan menerjunkan 20 petugas kesehatan yang akan memeriksa hewan
kurban yang ada di seluruh Kelurahan yang ada di Kota Cimahi.
"Petugas ini nantinya mengecek kondisi kelayakan dan kesehatan hewan
kurban yang akan dijual. Setelah dinyatakan sehat serta sesuai syariat Islam,
hewan kurban diberi tanda Sehat waterproof," katanya. (RR)***