CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi terus berupaya melakukan penegakan aturan perizinan minimarket. Pengecekan izin dilakukan berkala untuk memastikan minimarket yang beroperasi tidak melanggar ketentuan peraturan daerah.
Kepala Seksi Perdagangan Disdagkoperin Kota Cimahi Agus Irwan mengatakan, menurut data hingga tahun ini tercatat sekitar 110 minimarket di Kota Cimahi. "Kita lakukan pengecekan terkait izin secara berkala. Bagi unit minimarket yang belum berizin harus segera mengurus perizinan," ujarnya.
Diakui Irwan, minimarket di Kota Cimahi yang sudah berdiri namun beberapa belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah minimarket itu berdiri, baru para pengelola mengurus izin.
"Fakta di lapangan memang mayoritas begitu. Sudah berdiri baru mengurus izin," ujar Agus.
Jika mengacu pada Perda kuota minimarket di Kota Cimahi maksimal 100 unit berdasarkan perbandingan satu unit melayani 6.000 orang. Namun kenyataannya ada lebih dari 100 minimarket yang beroperasi di Cimahi.
Sebetulnya, perizinan harus dirampungkan sebelum beroperasi. "Kalau sudah berdiri, kalau masih melanggar, tetap enggak akan dikeluarkan izinnya. Kami terus berupaya agar para pengelola minimarket ini menaati aturan," tutur Agus.
Keberadaan minimarket menyebabkan keberadaan toko tradisional di Kota Cimahi semakin tergerus. Padahal, pasar modern tersebut banyak yang berdiri dan beroperasi tanpa izin resmi.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kota Cimahi Uus Saefullah, puluhan minimarket tersebut terlebih dahulu akan diselidiki.
"Kita masih dalami soal unit minimarket tak berizin yang bakal kami tindak tegas. Kapan disegelnya belum dipastikan, tapi kemungkinan bulan depan. Semua investor silahkan membuka usaha di Kota Cimahi, tapi tetap harus menaati aturan," tandasnya. (RF)***