Loading...

Pemerintah Pusat Tawarkan PPPK Sebagai Solusi Untuk Tenaga Honorer K2

Administrator 28 September 2018 183 kali dilihat
Bagikan:
Pemerintah Pusat Tawarkan PPPK Sebagai Solusi Untuk Tenaga Honorer K2
CIMAHI.- Pemerintah pusat menawarkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai solusi bagi tenaga honorer yang ada di pemerintah daerah. Hal itu untuk memberi kesempatan masyarakat berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara.

Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari pengadaan sampai pensiun ASN. Hal itu juga berlaku bagi tenaga eks honorer Kategori II (K-II) serta Pegawai non-PNS yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Sesuai dengan UU tersebut, untuk dapat diangkat menjadi CPNS maupun PPPK harus melalui tes. Seleksi PPPK akan dilakukan usai seleksi CPNS tahun 2018 selesai.

Kepala Badan Pengelolaan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Harjono mengatakan, pembahasan soal pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sering dilakukan. Namun, kebijakan berada di pemerintah pusat.

"Kewenangan, regulasi, syarat dan sebagainya itu oleh Panitia Seleksi Nasional Kemenpan RB. Kita di daerah pada posisi melaksanakan kebijakan pusat," jelasnya.

Wacana skema PPPK, kata Harjono, pihaknya tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Jumlah honorer di Kota Cimahi mencapai 2.200 orang, terdiri dari guru dan tenaga pedidik lainnya baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Ketika pertemuan forum nasional, kami sampaikan aspirasi dan harapann dari para honorer ini. Sementara, tetap menunggu dan menjalankan ketentuan pusat," ucapnya.

Kota Cimahi mendapatkan jatah kuota 240 dari 250 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 yang diajukan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI. Dari jumlah tersebut, didominasi formasi guru namun  kuota untuk honorer K2 teralokasi 4 kursi. (RF)***