Loading...

Rusak Keindahan Kota, Satpol PP Kota Cimahi Segera Turunkan Spanduk Protes Terhadap PSSI

Administrator 14 Oktober 2018 110 kali dilihat
Bagikan:
Rusak Keindahan Kota, Satpol PP Kota Cimahi Segera Turunkan Spanduk Protes Terhadap PSSI
CIMAHI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi akan menurunkan sejumlah spanduk yang bertulisan bentuk protes terhadap Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang terpasang pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Berdasarkan pantauan di lapangan Kamis (11/10/2018), sejumlah spanduk itu terpasang di JPO yang ada di Jalan Cilember, Kota Cimahi dan terlihat dari jalan saat pengendara melintas dikawasan tersebut.

Spanduk tersebut dipasang dan bertebaran setelah bobotoh Persib Bandung menilai sanksi Komisi Disiplin PSSI terhadap Persib Bandung tidak adil, sehingga hal itu dilakukan oleh bobotoh sebagai bentuk protes.

Plt Kasatpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, pihaknya akan menurunkan spanduk itu karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

"Manakala (pemasangan spanduk) sudah melanggar ketertiban umum atau dipasang ditempat yang dilarang pasti kita akan turunkan," ujar Dadan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (11/10/2018).

Menurut Dadan, dipasangnya spanduk berbagai tulisan itu bisa mengganggu keindahan kota dan bisa menjadi sampah visual, terlebih pihaknya tidak mengetahui siapa orang yang memasang spanduk tersebut.

"Kita tidak tahu siapa yang memasangnya, daripada mengganggu keindahan kota dan bisa membuat kota menjadi crowded ya sudah mendingan kita turunkan. Kalau ada yang komplain paling mereka datang ke kantor," katanya.

Apabila ada yang komplain dan datang ke kantor Satpol PP Kota Cimahi, pihaknya akan langsung memberikan pengarahan agar tidak memasang spanduk ditempat terlarang.

Pihaknya juga menghimbau, untuk masyarakat agar tidak memasang spanduk sembarangan seperti di JPO, pagar pembatas jalan, maupun di taman yang ada di Kota Cimahi.

"Kita sudah ada aturan tidak boleh memasang spanduk ditempat terlarang, jadi masyarakat harus bisa bekerjasama untuk menjaga keindahan kota," kata Dadan.

Sejauh ini, lanjut Dadan, pihaknya sudah menurunkan sejumlah spanduk yang dipasang di JPO yang ada di Alun-alun Kota Cimahi.

"Spanduk di JPO Alun-alun Cimahi sudah diturunkan termasuk spanduk yang berhubungan dengan Persib. Nanti juga spanduk yang ada di JPO Cilember akan kita turunkan," kata Dadan. (FB)