Loading...

Pembangunan Dilanjutkan, DLH Pastikan Dokumen Lingkungan Perum Griya Asri Cireundeu Lengkap

Administrator 24 Januari 2019 66 kali dilihat
Bagikan:
Pembangunan Dilanjutkan, DLH Pastikan Dokumen Lingkungan Perum Griya Asri Cireundeu Lengkap
CIMAHI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi memastikan dokumen lingkungan perumahan Griya Asri Cireundeu, Kampung Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi sudah lengkap. 

Berdasarkan pantauan dilapangan, Rabu (23/1/2019), lahan seluas 6,3 hektare tersebut sudah kembali dilakukan pengerukan tanah menggunakan alat berat, bahkan sebagian lahan Gunung Gajah Langu sudah terlihat gundul karena sebagian pohonnya sudah ditebang.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Diah Ajuni Lukitosari, mengatakan, berbagai dampak negatif lingkungan tersebut sudah dikaji dan dibahas saat DLH mengeluarkan rekomendasi dokumen izin lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL/UKL).

"Dampak negatif itu diantaranya, run off (air larian) termasuk longsor potensinya pasti ada. Menurut kita kemungkinan hal itu pasti terjadi," ujarnya saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardajakusumah, Kota Cimahi, Rabu (23/1/2019).

Namun, kata Diah, tim konsultan dari pihak pengembang sudah melakukan antisipasi terkait adanya dampak negatif lingkungan tersebut untuk menghindari terjadinya gerakan tanah ataupun longsor dari lahan pembangunan.

"Karena daerah itu memiliki kemiringan yang curam, jadi saat mengeluarkan dokumen izin lingkungan kami mengarahkan pihak pengembang berdasarkan kajian harus membuat dinding penahan tanah (DPT), kalau air larian mereka harus membuat retensi," katanya.

Menurutnya, hal tersebut sebagai syarat untuk mengeluarkan surat izin lingkungan dan pihak pengembang sudah memenuhi syarat tersebut, sehingga izin lingkungan bisa dikeluarkan.

"Kita mengeluarkan dokumen izin lingkungan karena dasarnya sudah jelas memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan," kata Diah.

Kemudian, kata Diah, dengan dasar tersebut pihak pengembang biasa menyusun dokumen izin lingkungan yang dilakukan pemrakarsa dan pihaknya melakukan verifikasi penyusunan dokumen tersebut hingga akhirnya bisa mengeluarkan izin.

"Kami juga melakukan pembahasan dengan tim teknis untuk diberikan masukan-masukan. Setelah itu dikeluarkan rekomendasi dokumen izin lingkungan UPL UKL," ucapnya.

Dari hasil pembahasan tersebut, Diah menyebut, pemrakarsa harus mengelola dan bertanggungjawab atas dampak negatif lingkungan yang mungkin bisa terjadi atas adanya pembangunan tersebut.