CIMAHI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi
memastikan dokumen lingkungan perumahan Griya Asri Cireundeu, Kampung
Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota
Cimahi sudah lengkap.
Berdasarkan pantauan
dilapangan, Rabu (23/1/2019), lahan seluas 6,3 hektare tersebut sudah
kembali dilakukan pengerukan tanah menggunakan alat berat, bahkan
sebagian lahan Gunung Gajah Langu sudah terlihat gundul karena sebagian
pohonnya sudah ditebang.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas
Lingkungan Hidup (DLH), Diah Ajuni Lukitosari, mengatakan, berbagai
dampak negatif lingkungan tersebut sudah dikaji dan dibahas saat DLH
mengeluarkan rekomendasi dokumen izin lingkungan atau Upaya Pengelolaan
Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL/UKL).
"Dampak negatif
itu diantaranya, run off (air larian) termasuk longsor potensinya pasti
ada. Menurut kita kemungkinan hal itu pasti terjadi," ujarnya saat
ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang
Hardajakusumah, Kota Cimahi, Rabu (23/1/2019).
Namun, kata Diah,
tim konsultan dari pihak pengembang sudah melakukan antisipasi terkait
adanya dampak negatif lingkungan tersebut untuk menghindari terjadinya
gerakan tanah ataupun longsor dari lahan pembangunan.
"Karena
daerah itu memiliki kemiringan yang curam, jadi saat mengeluarkan
dokumen izin lingkungan kami mengarahkan pihak pengembang berdasarkan
kajian harus membuat dinding penahan tanah (DPT), kalau air larian
mereka harus membuat retensi," katanya.
Menurutnya, hal tersebut
sebagai syarat untuk mengeluarkan surat izin lingkungan dan pihak
pengembang sudah memenuhi syarat tersebut, sehingga izin lingkungan bisa
dikeluarkan.
"Kita mengeluarkan dokumen izin lingkungan karena
dasarnya sudah jelas memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Pemerintah
(PP) nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan," kata Diah.
Kemudian,
kata Diah, dengan dasar tersebut pihak pengembang biasa menyusun
dokumen izin lingkungan yang dilakukan pemrakarsa dan pihaknya melakukan
verifikasi penyusunan dokumen tersebut hingga akhirnya bisa
mengeluarkan izin.
"Kami juga melakukan pembahasan dengan tim
teknis untuk diberikan masukan-masukan. Setelah itu dikeluarkan
rekomendasi dokumen izin lingkungan UPL UKL," ucapnya.
Dari hasil
pembahasan tersebut, Diah menyebut, pemrakarsa harus mengelola dan
bertanggungjawab atas dampak negatif lingkungan yang mungkin bisa
terjadi atas adanya pembangunan tersebut.