CIMAHI.- Menjadi penanda bagi
kendaraan dengan izin resmi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi
memasang stiker khusus pada angkutan umum/angkutan kota (angkot) trayek
lokal Kota Cimahi. Hal itu sebagai identifikasi terhadap angkot yang
memiliki izin trayek dan sudah berbadan hukum.
Kepala
Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi Ranto
Sitanggang, mengatakan, pemasangan stiker menjadi identifikasi terhadap
angkot trayek lokal yang resmi. "Yang ditempel hanya kendaraan yang
sudah berbadan hukum dan izin trayeknya masih berlaku," ujarnya, Minggu
(3/2/2019).
Pemasangan stiker memudahkan petugas di
lapangan untuk mengidentifikasi kendaraan angkutan yang tidak berizin.
"Bisa terkena razia dan bakal langsung mendapat sanksi. Stiker hanya
untuk angkot yang berbadan hukum dan izinnya masih berlaku," ucapnya.
Pihaknya
menghimbau pengusaha angkutan untuk segera mengurus dokumen perizinan.
"Setelah dilakukan pengurusan dokumen yang legal, maka kendaraan
tersebut akan dilakukan penempelan stiker resmi," ungkapnya.
Total
Armada Trayek Lokal sejumlah 403 armada. "Setelah semua dilakukan
penempelan terhadap ketiga Trayek Lokal, akan ketahuan jumlah yang sudah
berbadan hukum dan masih berlaku izinnya," katanya.
Masyarakat
juga dimudahkan dalam memilih angkot. "Sudsh tertera jalur yang
dilintasi. Masyarakat juga harus memilih angkot yang berizin resmi
karena terjamin perlindungannya dan terdata resmi," tuturnya.