Loading...

Dishub Kota Cimahi Pasang Stiker Trayek dan Nomor Lambung Pada Angkot Resmi

Administrator 04 Februari 2019 174 kali dilihat
Bagikan:
Dishub Kota Cimahi Pasang Stiker Trayek dan Nomor Lambung Pada Angkot Resmi
CIMAHI.- Menjadi penanda bagi kendaraan dengan izin resmi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi memasang stiker khusus pada angkutan umum/angkutan kota (angkot) trayek lokal Kota Cimahi. Hal itu sebagai identifikasi terhadap angkot yang memiliki izin trayek dan sudah berbadan hukum. 
Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi Ranto Sitanggang, mengatakan, pemasangan stiker menjadi identifikasi terhadap angkot trayek lokal yang resmi. "Yang ditempel hanya kendaraan yang sudah berbadan hukum dan izin trayeknya masih berlaku," ujarnya, Minggu (3/2/2019).
Pemasangan stiker memudahkan petugas di lapangan untuk mengidentifikasi kendaraan angkutan yang tidak berizin. "Bisa terkena razia dan bakal langsung mendapat sanksi. Stiker hanya untuk angkot yang berbadan hukum dan izinnya masih berlaku," ucapnya.
Pihaknya menghimbau pengusaha angkutan untuk segera mengurus dokumen perizinan. "Setelah dilakukan pengurusan dokumen yang legal, maka kendaraan tersebut akan dilakukan penempelan stiker resmi," ungkapnya.
Total Armada Trayek Lokal sejumlah 403 armada. "Setelah semua dilakukan penempelan terhadap ketiga Trayek Lokal, akan ketahuan jumlah yang sudah berbadan hukum dan masih berlaku izinnya," katanya.
Masyarakat juga dimudahkan dalam memilih angkot. "Sudsh tertera jalur yang dilintasi. Masyarakat juga harus memilih angkot yang berizin resmi karena terjamin perlindungannya dan terdata resmi," tuturnya.