CIMAHI.- Pungutan
Liar atau Pungli merupakan salah satu perbuatan melawan hukum yang
diatur dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah Kota Cimahi menekankan semua aparatur
sipil negara (ASN) agar tidak melakukan aksi pungli karena bakal dijerat
sanksi berat sesuai kaidah hukum berlaku.
"Sesuai
dengan undang-undang tersebut Pungli termasuk dalam tindakan pidana
korupsi dan kejahatan luar biasa yang harus diberantas karena merugikan
negara dan masyarakat," ujar Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna pada
rapat koordinasi dengan Tim Saber Pungli Kota Cimahi di Hotel Endah
Parahyangan Kota Cimahi.
Wali Kota menilai, pihaknya
bersama Tim Saber Pungli mencari formulasi agar ASN memahami batasan
kebijakan agar tidak masuk kategori pungli.
"Upaya preventif harus terus dilakukan dan ditingkatkan melalui kegiatan sosialisasi sampai ke tingkat masyarakat," imbuhnya.
Menyinggung
masalah aksi Pungli, Wali Kota mengklaim hal itu harus diperangi. "Kalau
dulu KTP masih berbayar, sekarang semua layanan kependudukan sudah
gratis. Masyarakat menyampaikan terima kasih pak, cepat dan tidak ada
biaya lagi. Itu yang diharapkan," katanya.
Inspektur
Daerah Kota Cimahi Untung Udianto selaku Wakil Ketua Tim Saber Pungli
menjelaskan, rapat koordinasi tersebut dilaksanakan untuk membahas
rencana aksi Tim Saber Pungli Kota Cimahi tahun 2019.
"Rencana
aksi tersebut melibatkan Pokja Pencegahan, Penindakan maupun intelijen
kemudian yustisi. Turun langsung ke Kelurahan bertemu dengan RW dan
masyarakat," ujarnya.