Loading...

Wali Kota Cimahi Tekankan Jangan Ada Pungli di Pemkot Cimahi

Administrator 04 Februari 2019 120 kali dilihat
Bagikan:
Wali Kota Cimahi Tekankan Jangan Ada Pungli di Pemkot Cimahi
CIMAHI.- Pungutan Liar atau Pungli merupakan salah satu perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah Kota Cimahi menekankan semua aparatur sipil negara (ASN) agar tidak melakukan aksi pungli karena bakal dijerat sanksi berat sesuai kaidah hukum berlaku.

"Sesuai dengan undang-undang tersebut Pungli termasuk dalam tindakan pidana korupsi dan kejahatan luar biasa yang harus diberantas karena merugikan negara dan masyarakat," ujar Wali Kota  Cimahi Ajay Muhammad Priatna pada rapat koordinasi dengan Tim Saber Pungli Kota Cimahi di Hotel Endah Parahyangan Kota Cimahi.
Wali Kota menilai, pihaknya bersama Tim Saber Pungli mencari formulasi agar ASN memahami batasan kebijakan agar tidak masuk kategori pungli.
"Upaya preventif harus terus dilakukan dan ditingkatkan melalui kegiatan sosialisasi sampai ke tingkat masyarakat," imbuhnya.
Menyinggung masalah aksi Pungli, Wali Kota mengklaim hal itu harus diperangi. "Kalau dulu KTP masih berbayar, sekarang semua layanan kependudukan sudah gratis. Masyarakat menyampaikan terima kasih pak, cepat dan tidak ada biaya lagi. Itu yang diharapkan," katanya.
Inspektur Daerah Kota Cimahi Untung Udianto selaku Wakil Ketua Tim Saber Pungli menjelaskan, rapat koordinasi tersebut dilaksanakan untuk membahas rencana aksi Tim Saber Pungli Kota Cimahi tahun 2019.
"Rencana aksi tersebut melibatkan Pokja Pencegahan, Penindakan maupun intelijen kemudian yustisi. Turun langsung ke Kelurahan bertemu dengan RW dan masyarakat," ujarnya.