"Jadi gajihnya itu gak full, cuma 75 persen dari gaji pokok," terang Heni saat ditemui di Pemkot Cimahi,
Jln. Rd. Hardjakusumah, Senin (11/2/2019).
Dikatakannya, gaji itu tetap diberikan lantaran yang bersangkutan kasusnya belum ada keputusan inkrah dari pengadilan.
Tapi, Suhendrik tak akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Untuk kasus narkoba ini, lanjut Heni, pihaknya belum menerima laporan resmi secara tertulis dari pihak RSUD Cibabat,
"Secara informal kami sudah mengetahui (adanya penangkapan). Saat ini BKD masih menunggu laporan resminya dari pihak
Cibabat," kata Heni.
Menurutnya,
penangkapan ASN yang terlibat narkoba merupakan kasus yang baru terjadi
di pemerintahan Kota Cimahi.
Namun demikian Hani memastikan oknum ASN
tersebut akan mendapat sanksi penanganan disiplin berat.
"Undang-undang
terkait narkotika untuk ASN belum ada tapi kita akan mengacu pada
undang-undang disiplin
ASN dan kode etik,"ujarnya. Namun
demikian, pihaknya akan tetap menunggu perkembangan kasus terhadap
Suhendrik
yang merupakan staf Pramu Kebersihan di RSUD Cibabat tersebut.
"Yang
pasti untuk hukuman kita akan mengacu pada PP 53 Tahun 2010. Apalagi
jika sudah ada putusan
dihukum maka sanksi yang bakal diterima, dari
penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun bahkan sampai
diberhentikan
dari ASN," tandasnya.