Loading...

Penjelasan BKPSDMD Cimahi Soal Hak PNS yang Terseret Pidana

Administrator 12 Februari 2019 74 kali dilihat
Bagikan:
Penjelasan BKPSDMD Cimahi Soal Hak PNS yang Terseret Pidana
CIMAHI - Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Heni Tishaeni menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat pidana masih mendapatkan gaji pokoknya.

Hal itu dilontarkan usai menanggapi kasus S (37) ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Pria asal Lembang itu ditangkap Satnarkoba Polres Cimahi akhir bulan lalu saat tengah bekerja di RSUD Cibabat, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi. 

"Jadi gajihnya itu gak full, cuma 75 persen dari gaji pokok," terang Heni saat ditemui di Pemkot Cimahi,
Jln. Rd. Hardjakusumah, Senin (11/2/2019).

Dikatakannya, gaji itu tetap diberikan lantaran yang bersangkutan kasusnya belum ada keputusan inkrah dari pengadilan.
Tapi, Suhendrik tak akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). 

Untuk kasus narkoba ini, lanjut Heni, pihaknya belum menerima laporan resmi secara tertulis dari pihak RSUD Cibabat, 
"Secara informal kami sudah mengetahui (adanya penangkapan). Saat ini BKD masih menunggu laporan resminya dari pihak 
Cibabat," kata Heni.
 
Menurutnya, penangkapan ASN yang terlibat narkoba merupakan kasus yang baru terjadi di pemerintahan Kota Cimahi.
Namun demikian Hani memastikan oknum ASN tersebut akan mendapat sanksi penanganan disiplin berat.

"Undang-undang terkait narkotika untuk ASN belum ada tapi kita akan mengacu pada undang-undang disiplin
ASN dan kode etik,"ujarnya. Namun demikian, pihaknya akan tetap menunggu perkembangan kasus terhadap Suhendrik
yang merupakan staf Pramu Kebersihan di RSUD Cibabat tersebut.

"Yang pasti untuk hukuman kita akan mengacu pada PP 53 Tahun 2010. Apalagi jika sudah ada putusan
dihukum maka sanksi yang bakal diterima, dari penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun bahkan sampai
diberhentikan dari ASN," tandasnya.