CIMAHI.- Pemerintah
Kota Cimahi tengah melakukan verifikasi data pedagang untuk penempatan
Pasar Atas Barokah (PAB). Pedagang harus memenuhi persyaratan
administrasi untuk bisa menempati kios yang tersedia.
Demikian
diungkapkan Walikota Cimahi Ajay M. Priatna. "Mengatur pedagang yang
masuk PAB sesuai data dan dokumen yang dimiliki," ujarnya.
Pembangunan PAB terdiri dari 507 unit kios. Akan diprioritaskan bagi pedagang korban kebakaran tahun 2014 lalu.
"Yang
diprioritaskan pedagang korban kebakaran Pasar Atas. Soal PKL sedang
diatur apakah bisa masuk. Kalau masih ada sisa kuota kios peminat dari
umum bisa masuk," ungkapnya.
Sementara ini, lanjut
Walikota, pemberkasan data berlangsung untuk pedagang lama Pasar Atas.
"Sisanya masih dibahas. Tapi harapan kami dengan selesainya pembangunan
ini bisa memberikan solusi bagi pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Antri,
Alun-alun atau Gandawijaya," bebernya.
Kepala
Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan UMKM Koperasi dan
Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi Siti Rosida menambahkan,
verifikasi data pedagang diupayakan selesai di bulan Februari. "Kami
mengakomodir pedagang yang punya dokumen sesuai aturan seperti Izin
Penggunaan Kios (IPK) sebelum kebakaran," katanya.
Setelah
verifikasi data rampung dan muncul nama pedagang yang berhak menempati
kios di PAB, pedagang diberi waktu sekitar 1 minggu untuk pedagang bisa
mempersiapkan sarana prasarana masing-masing di kios baru. "Kita kasih
waktu 1 minggu untuk menyiapkan tempat baru, setelah itu pedagang
relokasi ke bangunan PAB," jelasnya.
Setelah semua
pedagang pindah ke tempat baru, lalu dilakukan pembersihan bekas
bangunan relokasi. "Difungsikan kembali sebagai akses lalu lintas
seperti semula. Mudah-mudahan tidak ada hambatan dan semua pedagang yang
pernah mengalami kebakaran semua kebagian kios," tuturnya.