CIMAHI.- Dinas Perhubungan (Dishub)
Kota Cimahi tidak mentolerir angkutan umum bus yang mengangkut
penumpang ke Kota Cimahi tanpa izin trayek resmi. Hal itu bakal langsung
dilaporkan ke Kementrian Perhubungan untuk ditindaklanjuti.
Di
sekitar ruas Jalan Gedong Opat, terdapat gerai penjualan tiket PO Bus
melayani rute berbagai jurusan mulai Jawa Tengah, Jawa Timur, maupun
tujuan lain hingga ke Sumatera. Lokasi tersebut disinyalir sekaligus
tempat menaikkan dan menurunkan penumpang.
Kepala
Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi Ranto Sitanggang,
mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi trayek
perlintasan via Cimahi. "Bus-bus ini kadang melakukan penipuan terhadap
izin trayek," ujarnya.
Seperti PO bus yang memiliki
garasi di Cangkorah Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan,
disinyalir sering mengangkut penumpang saat masih di Cimahi.
Sejak
tahun 2018, Dishub Kota Cimahi sudah melayangkan surat resmi yang
ditembuskan ke Dirjen Perhubungan Darat supaya meninjau kembali izin
trayek bus tersebut. Bus yang disinyalir tidak memiliki trayek melalui
Cimahi bahkan kerap ditindak tegas ketika pihaknya melakukan razia
gabungan, terutama menjelang perayaan hari besar atau libur panjang.
"Kami
minta agar segera dilakukan pemeriksaan langsung ke pool bus selain
pengecekan trayek Kramat Djati. Sering kami tindak juga, rutin dilakukan
ketika ada momen khusus misalnya libur lebaran atau natal dan tahun
baru," katanya.
Tak hanya penindakan, pihaknya rutin melaksanakan pemeriksaan kelayakan kendaraan (ramp check) termasuk bus Kramat Djati.
"Karena
beberapa angkutan umum dalam provinsi dan antar provinsi memiliki pool
di Cimahi, dan mereka terkadang menaikkan dan menurunkan di wilayah
Cimahi tetapi trayeknya tidak ada. Kita berharap mereka mengurus izin
trayek secara resmi jika mau mengangkut penumpang di Kota Cimahi karena
potensi penumpang cukup banyak," ungkapnya.