Waralaba Harus Akomodir Produk UMKM Lokal Cimahi
Administrator
14 Februari 2019
152 kali dilihat
CIMAHI
- Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin)
Kota Cimahi mengklaim, hampir 50 persen minimarket di Kota Cimahi sudah
mengakomodir produk lokal Kota Cimahi.
Keharusan
minimarket atau toko modern di Kota Cimahi untuk menyediakan tempat
atau memasarkan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal
tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern."Memang
diharuskan, minimal menjual prodak UKM Cimahi. Saya liat sudah di atas
50 persen yang ada tempat UKM," kata Kepala Bidang Perdagangan, Siti
Rosida yang didampingi Kepala Seksi Perdagangan Agus Irwan, Kamis
(14/2/2019).Hingga
2018, kata Siti, jumlah minimarket di Kota Cimahi mencapai 110 unit.
Dari total jumlah itu, yang mengantongi izin hanyal 75 unit. Sementara
sisanya belum memiliki izin.Dikatakannya,
ketersediaan lapak untuk memasarkan produk lokal Kota Cimahi merupakan
salah satu syarat pihaknya untuk mengeluarkan rekomendasi izin usahanya.
Selain tentunya ketersediaan barang dagangannya asecara keseluruhan
pakah sesuai standar atau tidak."Kita hanya memberikan rekomendasi. Kita melihat apakah di toko tersedia ruang UKM atau tidak," ujarnya.Perihal
jumlah minimarket yang sudah tak seimbang dengan jumlah penduduk, hal
itupun diakui Siti. Dijelaskannya, jumlah minimarket saat ini sudah
melebihi kuota apabila di sandingkan dengan jumlah penduduk Kota Cimahi
yang mencapai 600 ribu jiwa."Tapi minimarket itu kurang merata. Selatan masih kurang. Paling banyak itu di Tengah dan Utara," tandasnya.