Loading...

Waralaba Harus Akomodir Produk UMKM Lokal Cimahi

Administrator 14 Februari 2019 152 kali dilihat
Bagikan:
Waralaba Harus Akomodir Produk UMKM Lokal Cimahi

CIMAHI - Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi mengklaim, hampir 50 persen minimarket di Kota Cimahi sudah mengakomodir produk lokal Kota Cimahi.

Keharusan minimarket atau toko modern di Kota Cimahi untuk menyediakan tempat atau memasarkan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

"Memang diharuskan, minimal menjual prodak UKM Cimahi. Saya liat sudah di atas 50 persen yang ada tempat UKM," kata Kepala Bidang Perdagangan, Siti Rosida yang didampingi Kepala Seksi Perdagangan Agus Irwan, Kamis (14/2/2019).

Hingga 2018, kata Siti, jumlah minimarket di Kota Cimahi mencapai 110 unit. Dari total jumlah itu, yang mengantongi izin hanyal 75 unit. Sementara sisanya belum memiliki izin.

Dikatakannya, ketersediaan lapak untuk memasarkan produk lokal Kota Cimahi merupakan salah satu syarat pihaknya untuk mengeluarkan rekomendasi izin usahanya. Selain tentunya ketersediaan barang dagangannya asecara keseluruhan pakah sesuai standar atau tidak.

"Kita hanya memberikan rekomendasi. Kita melihat apakah di toko tersedia ruang UKM atau tidak," ujarnya.

Perihal jumlah minimarket yang sudah tak seimbang dengan jumlah penduduk, hal itupun diakui Siti. Dijelaskannya, jumlah minimarket saat ini sudah melebihi kuota apabila di sandingkan dengan jumlah penduduk Kota Cimahi yang mencapai 600 ribu jiwa.

"Tapi minimarket itu kurang merata. Selatan masih kurang. Paling banyak itu di Tengah dan Utara," tandasnya.