UPT Laboratorium Lingkungan Beri Layanan Pengujian Kualitas Lingkungan
Administrator
19 Februari 2019
1045 kali dilihat
CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT)
Laboratorium Lingkungan Kota Cimahi sebagai bagian dari instansi Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi. Keberadaan laboratorium tersebut
menyediakan layanan uji kualitas air bersih, air permukiman, air limbah,
dan ke depan bakal ditambah dengan pengujian ambien udara.
Lokasinya
berada di Kompleks Pemerintahan Kota Cimahi Gedung D Jalan Raden Demang
Hardjakusumah Kota Cimahi. Layanan dibuka setiap hari kerja pada jam
kerja.
Kepala DLH Kota Cimahi M. Ronny didampingi Kepala UPT Afif
Mego Nugroho mengatakan, UPT Laboratorium Lingkungan menerapkan standar
laboratorium dan sudah mendapat akreditasi dari Komite Akreditasi
Nasional pada tanggal 23 Agustus 2017 dengan Nomor LP-1138-IDN.
"Keberadaan
UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi
bertujuan sebagai penunjang kinerja DLH dalam memberi pelayanan dalam
pengujian parameter kualitas lingkungan," ujarnya.
Layanan UPT
Laboratorium Lingkungan dapat diakses oleh pemerintah, dunia pendidikan
maupun dunia usaha. Dapat juga digunakan oleh pihak lain yang
menginginkan informasi mengenai kulitas lingkungan sebagai upaya
pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup.
"UPT Laboratorium Lingkungan menerapkan biaya pengujian dengan tarif sesuai Peraturan Daerah No. 3 tahun 2017," jelasnya.
Pada
tahun 2019, tengah diupayakan penambahan parameer uji terkait ambien
udara. Dengan adanya laboratorium ini, Pemerintah Kota Cimahi
mengharapkan dunia usaha dapat melakukan pengujian sampel air bersih dan
air limbah.
"Kami harapkan dunia usaha dapat memanfaatkan layanan Laboratorium Lingkungan ini untuk pengujian kualitas lingkungan," katanya.
Pihaknya
bakal terus meningkatkan layanan hingga sejajar dengan laboratorium
lainya. "Pada akhirnya bisa berkontribusi terhadap pendapatan Asli
Daerah," tandasnya.