APK di Taman Disasar Satpol PP Kota Cimahi
Administrator
13 Maret 2019
113 kali dilihat
CIMAHI
- Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi kembali menertibkan Alat Peraga
Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Salah satunya yang terpasa pada
taman, Rabu (13/3/2019).
Selain
mengurangi keindahan dan menjadi sampah visual, keberadaan APK itu
tentunya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun
2017 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).Satpol
PP Kota Cimahi, sebagai institusi penegak Perda pun berkali-kali
menertibkan propaganda politik itu meski biasanya esoknya kerap
terpasang lagi oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab."Kita
patroli rutin patroli. Kita tertibkan APK yang melanggar seperti di
taman," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat
pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Titi Ratna Kemala saat ditemui
disela-sela penertiban.Dikatakannya,
sepanjang penertiban kali ini, banyak sekali APK yang terpasang pada
taman trotoar. Di antaranya taman trotoar di sepanjang Jalan Kebon Kopi,
Jalan Amir Mahmud dan Jalan Gatot Subroto.Hal
itu sangat disayangkan. Apalagi, aset pengindah wajah kota seperti
taman di Kota Cimahi cukup terbatas. Dengan ditutupinya oleh propaganda
politik itu, jelas mengurangi estetika kota mungli ini."Di Cimahi ini kan taman terbatas, terus kecil. Malah ditutup sama APK, itu kan jelas melanggar," tegasnya.Dalam
penertiban kali ini, Satpol PP menurunkan 11 spanduk APK, 26 banner, 11
baliho dan 21 bendera partai. "Kita juga tertibkan 11 banner komersil
dan 7 spanduk komersil," tandasnya.Sebelumnya,
Satpol PP juga sudah menertibkan 400 lebih APK yang melanggar di
wilayah utara dan selatan. Meski sudah ditertibkan, faktanya masih
banyak APK yang masih terpasang, terutama di wilayah pedalaman.