CIMAHI
- Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi menyayangkan
taman-taman trotoar di Kota Cimahi digunakan untuk memasang Alat Peraga
Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Pasalnya,
propaganda politik itu menutupi taman-taman seperti di Jalan Gatot
Subroto dan Jalan Kebon Kopi. Selain menjadi sampah visual, tentunya
pemasangan APK seperti spanduk, baliho dan lain-lain itu melanggar
aturan.
"Iya sangat disayangkan. Kan harusnya gak boleh, selain
tentunya jadi pencemaran visual," kata Kepala Seksi Pertamanan dan
Dekorasi pada DPKP Kota Cimahi, Mira Nurmeita Gantini saat dihubungi via
pesan singkat, Rabu (13/3/2019).
Dikatakannya, pihaknya kerap
melaporkan keberadaan APK yang terpasang pada taman itu kepada Satpol PP
dan Damkar Kota Cimahi. Sebab, kata dia, merekalah yang berwenang untuk
menertibkan APK yang menjadi sampah visual itu.
"Itu kan ranahnya Satpol PP (untuk menertibkan). Kita laporan rutin ke Satpol," ujar Mira.
Ke
depan, pihaknya berharap agar semua elemen agar bijak dalam memasang
propaganda-propaganda. Bukan hanyan propaganda politik, tapi juga
propaganda komersil. Ia meminta taman tidak dijadikan lagi area
pemasangan.
"Iya mesti dipikirkan lagi ke depannya untuk media
promosi yang efektif dan tentunya tidak jadi pencemaran visual lagi,"
tandasnya.