CIMAHI.- Komite Nasional Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan
Ketulian (PGPKT) menetapkan ada 5 program yang harus ditanggulangi dan
menekan kecilnya angka penyakit gangguan pendengaran. Hal itu untuk menekan angka gangguan pendengaran pada 2030 sesuai target WHO.
Lima fokus tersebut yaitu kelainan pendengaran pada bayi-bayi yang baru lahir, kotoran telinga, infeksi, kebisingan, dan ketulian pada orangtua.
Kepala
Departemen THT dan Kepala Leher (THT-KL) RS Dustira-Fakultas Kedokteran
Unjani Letkol Sigit Sasongko selaku Komite Daerah (Komda) PGPKT Kota
Cimahi mengatakan, kebanyakan kasus gangguan pendengaran di Kota Cimahi
terutama kotoran (serumen) yang bisa menyebabkan kerusakan pendengaran.
"Seharusnya bersih telinga maka baik pendengarannya," ujarnya.
Penyebab ketulian lain di Kota Cimahi terutama kebisingan yang dipengaruhi suara pabrik di kawasan industri.
"Bagi
pekerja industri, mendengar suara bising tak bisa dihindarkan. Karena
itu, jangan lupa pakai alat pengaman telinga bagi operator mesin sebagai
alat standar," tuturnya.
Pihaknya menyarankan masyarakat
memeriksakan kesehatan telinga rutin tiap 3 bulan. "Kotoran telinga
jangan dibersihkan pakai cotton bud karena khawatir malah copot dan bisa
lebih menyumbat pendengaran. Pembersihan serumen sebaiknya oleh
dokter," katanya.
Kalau
ditemukan ada kelainan sejak dini bisa rehabilitasi dibantu alat.
"Terutama sebelum usia 6 bulan upaya anak bisa mendengar dengan baik
seperti anak normal lainnya," ujarnya.Pihaknya berharap program ini bisa jalan. "Target kesehatan pendengaran di tahun 2030 tercapai," tambahnya.