Loading...

Target 2030, Kasus Ketulian Harus Ditekan

Administrator 18 Maret 2019 103 kali dilihat
Bagikan:
Target 2030, Kasus Ketulian Harus Ditekan

CIMAHI.- Komite Nasional Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian (PGPKT) menetapkan ada 5 program yang harus ditanggulangi dan menekan kecilnya angka penyakit gangguan pendengaran. Hal itu untuk menekan angka gangguan pendengaran pada 2030 sesuai target WHO.

Lima fokus tersebut yaitu kelainan pendengaran pada bayi-bayi yang baru lahir, kotoran telinga, infeksi, kebisingan, dan ketulian pada orangtua. 
Kepala Departemen THT dan Kepala Leher (THT-KL) RS Dustira-Fakultas Kedokteran Unjani Letkol Sigit Sasongko selaku Komite Daerah (Komda) PGPKT Kota Cimahi mengatakan, kebanyakan kasus gangguan pendengaran di Kota Cimahi terutama kotoran (serumen) yang bisa menyebabkan kerusakan pendengaran. 
"Seharusnya bersih telinga maka baik pendengarannya," ujarnya.
Penyebab ketulian lain di Kota Cimahi terutama kebisingan yang dipengaruhi suara pabrik di kawasan industri.
"Bagi pekerja industri, mendengar suara bising tak bisa dihindarkan. Karena itu, jangan lupa pakai alat pengaman telinga bagi operator mesin sebagai alat standar," tuturnya.
Pihaknya menyarankan masyarakat memeriksakan kesehatan telinga rutin tiap 3 bulan. "Kotoran telinga jangan dibersihkan pakai cotton bud karena khawatir malah copot dan bisa lebih menyumbat pendengaran. Pembersihan serumen sebaiknya oleh dokter," katanya.
Kalau ditemukan ada kelainan sejak dini bisa rehabilitasi dibantu alat. "Terutama sebelum usia 6 bulan upaya anak bisa mendengar dengan baik seperti anak normal lainnya," ujarnya.
Pihaknya berharap program ini bisa jalan. "Target kesehatan pendengaran di tahun 2030 tercapai," tambahnya.