Jumlah Kasus Cerai PNS di Cimahi Sepanjang 2018
Administrator
10 April 2019
258 kali dilihat
CIMAHI
- Kasus perceraian di Kota Cimahi menimpa semua kalangan masyarakat.
Termasuk para abdi negara alias Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sepanjang
tahun 2018, tercatat ada 15 kasus perceraian. Sedangkan tahun 2019,
dari kurun Januari-April, sudah ada 10 perkara kasus cerai para PNS atau
sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).Data
itu dihimpun dari Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia
Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
yang membina seluruh PNS se-Kota Cimahi.Sekretaris
BPKSDMD Kota Cimahi, Heni Tishaeni mengatakan, kasus perceraian PNS di
Kota Cimahi lebih banyak didominasi oleh perempuan. Alasannya,
dikarenakan faktor ekonomi dan sudah tidak ada kecocokan lagi."Tahun
2018 ada 15 kasus perceraian. Tahun 2019 sampai dengan April ada 10
kasus perceraian. Asal dinas menyebar pada beberapa dinas. Alasannya,
Gak ada kecocockan lagi, jadi sering bertengkar dan nafkah," jelas Heni
saat dihubungi via pesan singkat, Selasa (9/4/2019).Proses
mengurus cerai bagi PNS berbeda dengan non-PNS. Sebab, sebelum melapor
ke BPKSDMD, harus terlebih dulu dilakukan mediasi di unit kerjanya
hingga tiga kali.Selanjutnya,
bila mediasi tak menemui kesepakatan, maka akan dimediasi lagi oleh
BPKSDMD. Jika tak kunjung menemukan solusi, maka BPKSDMD akan
melaporkannya ke pimpinan, dalam hal ini Wali Kota Cimahi.Syarat-syarat
administratif cerai bagi PNS itu tertera dalam dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Peraturan Perkawinan dan
Izin Perceraian bagi PNS.Dari
jumlah yang terhimpun tadi, lanjut Heni, semuanya sudah dilakukan
mediasi sesuai aturan. Namun, tetap tidak menemukan solusi untuk
bertahan, dan angkuh sehingga memutuskan untuk bercerai."Sudah ada rekomendasi. Maksudnya, setelah dimediasi gak bisa lagi. Jadi sudah diizinkan untuk bercerai," bebernya.Namun,
untuk keputusan inkrah cerainya, itu menjadi kewenangan Pengadilan
Agama (PA) Cimahi, yang berlokasi di Soreang, Kabupaten Bandung. "Kalah
sah-nya nanti oleh pengadilan agama," ucap Heni.