CIMAHI.- Dalam suasana Lebaran
2019, ASN Kota Cimahi dilarang menerima parsel dan penggunaan kendaraan
dinas untuk kepentingan pribadi termasuk mudik. Upacara 1 Juni
memperingati Hari Lahir Pancasila juga wajib dihadiri ASN, termasuk
tidak ada cuti tambahan sesuai instruksi Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Wali
Kota Cimahi Ajay M. Priatna mengatakan, sederet aturan tersebut
ditetapkan pemerintah pusat untuk menunjukkan profesionalitas jajaran
ASN. "Masa cuti yang diberikan cukup untuk keperluan mudik. Cuti bersama
selesai, ya kembali kerja," ujarnya.
Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran.
"Pemberian parsel buat ASN bisa masuk gratifikasi. Kita menerapkan sesuai arahan KPK, lebih baik ditolak," katanya.
Termasuk,
larangan penggunaan mobil dinas tersebut karena KPK menganggap hal itu
merupakan pelanggaran. Sehingga KPK pun memberikan surat edaran ke
setiap pemerintah daerah.
"Namanya juga kendaraan
dinas, peruntukannya tentu hanya untuk kepentingan kedinasan, bukan
untuk keperluan pribadi. Sebab itu tak boleh dipakai untuk mudik
lebaran," katanya.
Sesuai arahan Kemenpan-RB,
lanjutnya, pelayanan yang bersifat publik tidak diliburkan. Pelayanan
itu dilakukan penjadwalan dengan sistem piket.
"Yang
sifatnya pelayanan publik seperti kesehatan, rumah sakit, tetap buka
dan ada jadwal piket. Termasuk dinas-dinas yang masuk tim mudik
standby," jelasnya.*