CIMAHI
- Pemerintah Kota Cimahi melaporkan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang tidak mengikuti apel perdana pasca lebaran 10 Juni, kemarin.
Laporan dikirim langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Sesuai surat edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan
RB) Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan
Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440
Hijriyah, pemerintah daerah wajib mengirimkan laporan ASN yang
mengikuti apel perdana pasca lebaran.
Berdasarkan data Badan
Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota
Cimahi, jumlah ASN yang wajib mengikuti apel mencapai 1.075 orang.
Sementara yang hadir mengikuti apel hanya 1.019 orang.
Sedangkan
jumlah ASN yang tidak mengikuti apel dengan berbagai keterangan itu
mencapai 56 orang. Rinciannya, cuti tahunan sebanyak 25 orang, cuti
melahirkan 4 orang, cuti sakit 9 orang, cuti alasan penting 1 orang,
izin 6 orang, dinas luar 10 orang dan tanpa keterangan alias bolos 1
orang.
"Sementara yang tidak hadir itu 56 orang. Datanya langsung
dikirim ke Aplikasi Kemenpan RB," kata Kepala BPKSDMD Kota Cimahi,
Ahmad Saefulloh, Kamis (13/6/2019).
Kemenpan RB sendiri
menegaskan, ASN yang absen tidak hadir pada pelaksanaan apel 10 Juni
kemarin harus diberikan sanksi hukuman disiplin yang merujuk pada
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil.
"Sanksinya ya mengacu pada PP 53. Yang jelas, kalau TKD akan ada pemotongan," tegasnya.
Sekretaris
BPKSDMD Kota Cimahi, Heni Tishaeni menambahkan, pemberian sanksi
kemungkinan hanya akan diberikan bagi ASN yang bolos atau tanpa
keterangan. Sementara yang mangkir dengan keterangan seperti cuti dan
sebagainya akan lolos dari sanksi mengingat cuti, izin, dinas luar itu
merupakan hak abdi negara.
"Kalau yang tanpa keterangan itu pasti
dapat sanksi. Kita juga lagi konfirmasi lagi (ke ASN yang bolos). Kalau
cuti, itu hak pegawai," jelas Heni.
Untuk jenis sanksi yang akan
dijatuhkan kepada ASN yang bolos itu, lanjut Heni, pihaknya masih
menunggu arahan dari Kemenpan RB. Jika merujuk pada PP 53 Tahun 2010
tentang Disipilin PNS, ada beberapa tingkatan dan jenis sanksi yang bisa
diberikan. Tergantung jenis pelanggarannya.
Ada hukuman disiplin
ringan seperti teguran lisan, teguran tertulis hingga pernyataan tidak
puas secara tertulis. Kemudian ada jenis hukuman disiplin sedang seperti
penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat hingga
penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
Lalu ada hukuman
disiplin berat seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama
tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih
rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat atas
permintaan sendiri sebagai PNS sampai pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai PNS.
"Kalau mengacu ke PP gak langsung terberat dulu. Ada
tahapannya. Paling ada teguran, pernyataan tidak puas dari pimpinan,"
tegasnya.