CIMAHI.- Satpol
PP Kota Cimahi menertibkan spanduk dan baliho tidak berijin di Kota
Cimahi. Selain melanggar ketentuan lokasi pemasangan, spanduk dan baligo
tersebut tidak berizin.
Spanduk dan baligo banyak yang terpasang sembarangan. Ada juga yang memasang di pohon menggunakan paku.
Spanduk
dan baligo yang disita petugas cukup beragam, umumnya berisi iklan
produk, sosialisasi dari lembaga tertentu, dan spanduk ucapan Hari Raya
Idulfitri juga tidak luput dari penertiban. Spanduk-spanduk ini
kemudian dibawa ke kantor satpol PP untuk diamankan.
"Semua
ada aturannya. Kalau tidak ada izin, ya maaf kita tertibkan," ujar
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota
Cimahi Totong Solehudin.
Menurutnya, untuk membedakan spanduk berijin dan tidak, bisa dilihat dari spanduk tersebut ada capnya atau tidak.
"Kalau
ada ijin dari pemerintah daerah, spanduknya di cap dan ditandatangani
pejabat yang berwenang. Kalau tidak ada berarti liar. Dan jika
penempatannya tidak sesuai, ada ijin atau pun tidak tetap melanggar dan
kami tertibkan," ucapnya.
Totong menegaskan jika
pihaknya kerap melakukan penertiban spanduk tidak berijin dan melintang
secara berkala. Namun masih tetap marak. Bahkan pihaknya memberi
kelonggaran spanduk terpasang sampai H+7 Lebaran.
"Sebenarnya
kami rutin memantau. Tapi masih cukup banyak yang melanggar. Setelah
H+7 lebaran juga sudah kami tertibkan, ada lebih dari 100 yang kita
tertibkan, termasuk spanduk ucapan hari raya," ujarnya.
Pemasangan
spanduk dan semacamnya harus dilakukan dengan mengurus perijinan
terlebih dahulu. Selain masalah retribusi juga agar tidak menjadi kumuh
dan teratur. Pemasangan spanduk dan baligo tidak boleh melanggar Perda
No. 16 Tahun 2003 tentang K3 (kebersihan, ketertiban dan keindahan).
"Karena
tidak diindahkanya perda berdampak pada keindahan kota, sehingga kami
tertibkan. Termasuk, penegasan agar semua pihak patuh membayar retribusi
reklame," tuturnya.**