Loading...

Pemasangan Spanduk dan Baliho Harus Berizin dan Patuhi Aturan

Administrator 24 Juni 2019 631 kali dilihat
Bagikan:
Pemasangan Spanduk dan Baliho Harus Berizin dan Patuhi Aturan
CIMAHI.- Satpol PP Kota Cimahi menertibkan  spanduk dan baliho tidak berijin di Kota Cimahi. Selain melanggar ketentuan lokasi pemasangan, spanduk dan baligo tersebut tidak berizin. 
Spanduk dan baligo banyak yang terpasang sembarangan. Ada juga yang memasang di pohon menggunakan paku.
Spanduk dan baligo yang disita petugas cukup beragam, umumnya berisi iklan produk, sosialisasi dari lembaga tertentu, dan spanduk ucapan Hari Raya Idulfitri  juga tidak luput dari penertiban. Spanduk-spanduk ini kemudian dibawa ke kantor satpol PP untuk diamankan.
"Semua ada aturannya. Kalau tidak ada izin, ya maaf kita tertibkan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi Totong Solehudin.
Menurutnya, untuk membedakan spanduk berijin dan tidak, bisa dilihat dari spanduk  tersebut ada capnya atau tidak.
"Kalau ada ijin dari pemerintah daerah, spanduknya di cap dan ditandatangani pejabat yang berwenang. Kalau tidak ada berarti liar. Dan jika penempatannya tidak sesuai, ada ijin atau pun tidak tetap melanggar dan kami tertibkan," ucapnya.
Totong menegaskan jika pihaknya kerap melakukan penertiban spanduk tidak berijin dan melintang secara berkala. Namun masih tetap marak. Bahkan pihaknya memberi kelonggaran spanduk terpasang sampai H+7 Lebaran.
"Sebenarnya kami rutin memantau. Tapi masih cukup banyak yang melanggar. Setelah H+7 lebaran juga sudah kami tertibkan, ada lebih dari 100 yang kita tertibkan, termasuk spanduk ucapan hari raya," ujarnya.
Pemasangan spanduk dan semacamnya harus dilakukan dengan mengurus perijinan terlebih dahulu. Selain masalah retribusi juga agar tidak menjadi kumuh dan teratur. Pemasangan spanduk dan baligo tidak boleh melanggar Perda No. 16 Tahun 2003 tentang K3 (kebersihan, ketertiban dan keindahan). 
"Karena tidak diindahkanya perda berdampak pada keindahan kota, sehingga kami tertibkan. Termasuk, penegasan agar semua pihak patuh membayar retribusi reklame," tuturnya.**