CIMAHI.- Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) Kota Cimahi menggelar uji emisi bagi kendaraan roda dua dan
roda empat yang melintas di jalanan Kota Cimahi. Pemeliharaan rutin
kendaraan harus dilakukan agar emisi gas buang tidak mencemari
lingkungan.
Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan Hidup DLH Kota Cimahi Yani
Rijaningsih, mengatakan pelaksanaan uji emisi digelar secara gratis
sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
"Kita perlu evaluasi kualitas udara perkotaan. Salah satu caranya dengan uji emisi," ujarnya.
Yani
mengklaim, kegiatan terakhir di tahun 2018 menyatakan kualitas udara
Kota Cimahi masih tergolong bagus. "Kualitasnya cukup baik. Setahun
berlalu, kami harapkan masih sama. Kuncinya ya perawatan kendaraan
berkala," katanya.
Dalam proses uji emisi, petugas memasukkan opacity meter ke knalpot untuk mengukur kadar hidrocarbon dan CO.
"Indikatornya yang dilihat dari parameter HC dan CO. Ambang batas
dilihat usia kendaraan, untuk kendaraan diatas tahun 2007 dan dibawah
2007 standarnya berbeda," katanya.
Hasil uji emisi langsung bisa diketahui.
"Nanti muncul apakah kendaraan itu laik atau tidak. Kalau lulus uji
emisi nanti akan kita beri stiker khusus. Kalau tidak lulus kami imbau
agar pengemudi segera melakukan service kendaraan dan uji emisi berkala
tiap 6 bulan," ungkapnya.
Menurut Yani, selama tiga hari uji emisi itu kesadaran masyarakat cukup baik, tidak hanya harus diberhentikan oleh petugas tetapi ada juga yang memang mau. "Ada yang sudah datang pagi-pagi mengantri untuk mengikuti uji emisi. Menurut saya itu sudah bagus kesadaran masyarakat Cimahi,” tuturnya.*