CIMAHI.- Wali Kota Cimahi Ajay M
Priatna membuka kegiatan Pertemuan Koordinasi BKM Dan Masyarakat
Penerima Manfaat Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu)
Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2019, Minggu, 13 Oktober 2019 di Cimahi
Techno Park.
Kegiatan perbaikan rutilahu merupakan
stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan
keswadayaan dalam pemenuhan rumah layak huni. "Sehingga diharapkan
penerima bantuan mampu menyelesaikan rumah yang diperbaikinya," ujarnya.
Tantangan
dalam penyediaan perumahan diantaranya jumlah rumah tidak layak huni
(rutilahu) dapat menimbulkan terjadinya perumahan kumuh jika tidak
dicegah/ dikendalikan.
Rumah tidak layak huni
(Rutilahu) merupakan rumah yang tidak memenuhi standar minimal rumah,
yaitu keselamatan bangunan, persyaratan kesehatan bangunan serta
kecukupan luas ruang 9 m2/ orang.
Pada tahun ini,
Kota Cimahi membangun/memperbaiki total 1.600 unit rumah, terdiri dari
465 unit rumah bersumber dari APBD Kota Cimahi, 700 unit rumah bersumber
dari APBD Provinsi Jawa Barat, 285 unit rumah bersumber dari APBN
Kemenpupera yang merupakan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
serta 150 unit rumah bersumber dari APBN Kemenkeu (rumah swadaya /
ruswa)
"Warga yang berhak menerima bantuan program
Rutilahu harus memenuhi persyaratan. Diaantaranya bukti kepemilikan
tanah sah, kondisi ekonomi pemilik memang kurang mampu, belum pernah
mendapat bantuan serupa dan memiliki KTP/KK Cimahi," ungkapnya.
Banyaknya
masyarakat yang membutuhkan bantuan dari program rutilahu ini, walikota
berharap dari tahap seleksi, usulan, verifikasi dan penetapan
dilaksanakan dengan teliti dan benar-benar sesuai dengan kondisi nyata
di lapangan. "Sehingga bantuan tepat sasaran," tuturnya.*