Damkar Rutin Periksa APAR di Gedung Keramaian
Administrator
16 Oktober 2019
50 kali dilihat
CIMAHI
- Meski minim, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ternyata menyumbang
Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa retribusi di Kota Cimahi. Hal itu
tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2012
tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Kota
Cimahi.
Kepala Seksi Pencegahan dan Penyuluhan Kebakaran pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Saipul Nurjaman mengungkapkan,
Tahun
ini, pihaknya menargetkan retribusi dari APAR mencapai RP 50 juta.
Penentuan target itu berdasarkan objek yang sudah ditentukan dari
database yang sudah teridentifikasi.
"Ada objek baru yang terus
kami identifikasi. Sampai saat ini baru tercapa Rp 51,16 juta (melebihi
target)," katanya saat dihubungi via pesan singkat, Senin (14/10/2019).
APAR
merupakan atau fire extinguisher merupakan alat yang digunakan untuk
memadamkan api. Setiap bangunan gedung yang digunakan untuk keramaian
seperti industri, rumah sakit, perkantoran, perusahaan, mal dan
lain-lain pada dasarnya harus memiliki APAR.
Kewajiban pemasangan
APAR itu diperkuat dalam Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2012.
Pendapatan dari retribusi dihasilkan dari pemeriksaan APAR yang
dilaksanakan dua kali dalam setahun.
"Pemeriksaan itu dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun," kata.
Dikatakannya,
dari hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan, APAR yang terdapat di
gedung keramaian cukup bervariasi. "Kalau hasil pemeriksaan kita tahun
ini, hasilnya bervariasi ada yang harus diperbaiki, ada juga yang masih
baik," beber Saipul.
Terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota
Cimahi Totong Solehudin menambahkan, setiap bangunan gedung yang
digunakan untuk keramaian seperti industri, rumah sakit, perkantoran,
perusahaan, mal dan lain-lain pada dasarnya harus memiliki APAR.
"Sudah
diwajibkan termasuk salah satu syarat ketika IMB. Makannya bangunan
yang sekarang harus ada rekomendasi dari Damkar, salah satunya behitung
soal kebakaraan," tegas Totong.
Dikatakan Totong, berdasarkan
hasil inventarisi pihaknya, rata-rata bangunan yang digunakan sebagai
tempat keramaian sudah memiliki APAR yang berfungsi sebagai alat
pencegahan kebakaran sejak dini.
"Tapi kalau perusahan sudah kita sisir relatif sudah punya," ucapnya.
Bagi
gedung atau bangunan yang belum memiliki APAR, pihaknya mengimbau
masyarakat segera memasangnya. Sebab, kata Totong, preventif atau
pencegahan sangat penting untuk meminimalisir kejadian yang lebih besar.
"Bayangkan kalau mereka sudah siap, mungkin tidak terlalu besar karena sudah punya APAR," tandasnya.