CINAHI - Dinas Kesehatan (Dinkes)
Kota Cimahi menargetkan semua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota
Cimahi terakreditasi semua tahun ini. Saat ini, masih ada tiga Puskesmas yang
belum memiliki akreditasi yakni Puskesmas Pasirkaliki, Leuwigajah dan
Citeureup.
Sementara 10 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lainnya sudah memiliki
akreditasi. Rinciannya, 6 terakreditasi madya, 2 akreditasi dasar serta 2
Puskesmas terakreditasi utama.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Pratiwi mengatakan, ketiga Puskesmas yang
belum terakreditasi itu saat ini tengah mendapat penilaian, sehingga dipastikan
tahun ini semua Puskesmas di Kota Cimahi bakal memiliki akreditasi.
"Jadi harapan di tahun 2019 ini 13 Puskesmas di Kota Cimahi sudah
terakreditasi walaupun hasilnya beda-beda," kata Pratiwi saat dihubungi
via sambungan telepon, Minggu (27/10/2019).
Penilaian akreditasi Puskesmas meliputi sejumlah aspek. Di antaranya
ketersediaan Sarana dan Prasarana (Sarpras), Sumber Daya Manusia (SDM) pegawai,
manajemen, peralatan medis dan pelayanan kepada masyarakat.
Tingkat akreditasi Puskesmas sendiri ada empat, yakni tingkat dasar, utama,
madya dan paripurna. "Hasil akreditasi ketiga Puskesmas nantinya bisa
langsung madya, utama. Seperti di Melong Asih, begitu pertama (akreditasi)
langsung utama," terang Pratiwi.
Meski selama ini tiga Puskesmas belum terakreditasi, Pratiwi menjamin
pelayanannya sudah maksimal dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur
(SOP) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Puskesmas.
Selain akreditasi awal tiga Puskemas, Dinas Kesehatan Kota Cimahi juga tengah
melakukan akreditasi ulang atau reakreditasi terhadap tiga Puskesmas. Yakni
Puskesmas Cipageran, Puskesmas Cimahi Tengah dan Puskesmas Cimahi Selatan.
Pihaknya berharap ketiga Puskesmas yang tengah dilakukan penilaian ulang bisa
mendapatkan predikat paripurna yang merupakan akreditasi tertinggi.
"Mudah-mudahan untuk tahun ini yang dasar bisa meningkat. Kalau yang
reakreditasi harapannya jadi paripurna semua, karena belum ada yang pairpurna
di Kota Cimahi," jelasnya.
Puskesmas sendiri wajib diakreditasi ulang sesuai yang tercatat dalam Peraturan
Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. Kemudian
diperkuat dengan Permenkes Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas,
Klinik Pratama, Tempat Peraktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktirk Mandiri
Dokter Gigi.
"Setiap 3 tahun sekali wajib diakreditasi ulang.
Kalau tidak reakreditasi fasilitas kesehatan tidak bisa bekerjasama dengan
BPJS," tegas Pratiwi.
Ia melanjutkan, akreditasi ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan
mutu pelayanan terhadap masyarakat. Dinas Kesehatan Kota Cimahi sendiri
dipastikan siap membantu peningkatan pelayanan itu. Seperti pembinaan dan
penyediaan Sarpras.
"Dinas Kesehatan juga membantu untuk fasilitasi pelatihan, manajemen
Puskesmas. Kemudian peningkatan kompetensi SDM," ucapnya.