CIMAHI - Tahun ini,
Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda)
Kota Cimahi menargetkan bisa meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga
Rp48.932.262.775 dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Namun hingga jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Oktober lalu, jumlah raihan
pajak yang diterima baru Rp47.716.295.250. Artinya, masih ada Rp1.215.967.571
yang belum dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP) dari Objek Pajak (OP) PBB.
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi,
Lia Yuliati mengatakan, hingga jatuh tempo pembayaran, tercatat masih ada
29.209 OP yang belum dibayarkan pajaknya. Sementara yang tercatat sudah
membayar PBB hingga 31 Oktober lalu mencapai 98.579 OP.
"Kalau total objek pajaknya ada 127.788. Jumlah yang sudah bayar
98.579," terangnya saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah,
Selasa (5/11/2019).
Ditegaskannya, penunggak pajak yang belum membayar PBB hingga jatuh tempo
dipastikan akan dikenakan sanksi denda 2 persen setiap bulannya. Untuk itu,
pihaknya meminta mereka segera membayarkannya dalam dua bulan ke depan.
"Artinya sekarang yang bayar lebih dari jatuh tempo itu kena denda 2
persen. Kalau 2 (dua) bulan berarti 4 persen," jelasnya.
Pihaknya optimis dengan waktu dua bulan itu target PBB akan tercapai. Agar sisa
tagihan pajak itu terbayar, rencananya pihaknya agar menerbitkan surat teguran
kepada OP yang belum membayarkan pajaknya.
"Optimis, harus (tercapai). Saya mau nerbitin surat teguran bagi yang
belum bayar," ujarnya.
Lia menegaskan, pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh WP.
Uang yang dikumpulkan lewat pajak itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan
masyarakat, seperti pembangunan insfratuktur dan sebagainya.
"Kalau yang namanya pajak itu pungutan wajib pemerintah yang manfaatnya
dirasakan oleh masyarakat," tandasnya.