CIMAHI - Dinas Kenetagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi mengungkapkan, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Cimahi mengalami peningkatan tahun ini sebesar Rp197.771.
Tahun lalu, KHL di Kota Cimahi masih Rp2.394.317, namun tahun 2019 naik menjadi Rp2.592.088. KHL merupakan standar kebutuhan seorang buruh untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan sebulan. Ada puluhan item yang di survey dari pasar untuk menentukan KHL tahun ini.
"Iya KHL tahun ini naik dari Rp2.394.317 menjadi Rp2.592.088. Survey sejak
sebulan lalu," kata Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kota Cimahi, Asep Herman saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan
Rd. Hardjakusumah, Senin (11/11/2019).
Komiditas item KHL dibagi dalam beberapa kategori. Seperti kebutuhan pokok dari
mulai makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan,
transportasi, komunikasi hingga rekreasi dan tabungan.
"Kemarin ada sekitar 65 item lebih yang disurvey. Survenya tahun ini di
Pasar Antri dan Pasar Atas Baru," ujarnya.
Dulunya, KHL merupakan acuan untuk menentukan Upah Minimum Kota/Kabupaten
(UMK). Namun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019
tentang Pengupahan.
Sejak produk era pemerintahan Joko Widodo itu terbit, formulasi penentuan upah
buruh setiap tahunnya mengacu pada laju inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi
(LPE) secara nasional.
"Iya (KHL) jadi tidak menentukan besaran upah," ucap Asep.
Untuk penentuan UMK Kota Cimahi tahun ini juga, lanjut Asep, kemungkinan besar
masih menggunakan PP 78 Tahun 2019, yang mengacu pada laju inflasi dan LPE
secara nasional.
Dengan kebijakan tersebut, kenaikan upah di Kota Cimahi hampir dipastikan
sebesar 8,51 persen. Tahun lalu, UMK di Kota Cimahi Rp2.893.074. Dengan
kenaikan itu, maka upah naik menjadi Rp3.138.985.