CIMAHI -
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi optimis target retribusi parkir
tahun ini bakal tercapai. Sebelumnya, tahun ini Dishub menargetkam bisa
memungut hingga Rp699.800.000.
Sampai
Oktober, capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor
retribusi jasa parkir di Kota Cimahi baru mencapai Rp591.499.000 atau
84,52 persen.
"Sisanya berarti Rp108.301.000
atau 15,48 persen lagi. Kita optimis tercapai," terang Kepala Bidang
Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang Kamis,
(21/11/2019).
Pendapatan dari sektor jasa parkir sendiri
tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Retribusi Jasa Umum. Ada beberapa jenis kendaraan yang harus membayar
tarif di titik parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Cimahi.
Untuk
kendaraan roda dua alias motor Rp1.000, mobil sedan/jeep/minibus
Rp2.000 serta mobil box/pick up Rp2.500 serta Rp5.000 untuk truk/bus
besar.
Dari tarif parkir sepeda motor/roda dua, tahun ini
ditargetkan tercapai Rp349.9000.000. Hingga Oktober lalu baru tercapai
Rp295.605.000 atau 84,48 persen. Tersisa Rp 54.295.000 atau 15,52 persen lagi yang harus dipenuhi.
"Kalau
dari roda 4/roda 3/sedan dan sejenisnya target kita itu Rp244.930.000.
Sudah terealisasi Rp207.314.000 atau 84,64 persen. Sisanya Rp37.616.000
atau 15,36 persen lagi," beber Endang.
Sedangkan dari angkutan
jeni box dan pick up tahun ini pihaknya menargetkan Rp104.970.000. Sudah
terealisasi Rp88.580.000 atau 84,39 persen. Tersisa Rp16.390.000 atau
15,61 persen lagi yang harus dicapai hingga akhir tahun.
Capaian
retribusi tersebut dicapai dari 87 titik parkir onstreet (bahu jalan)
serta 123 juru parkir legal yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Cimahi.
"Uang retribusinya masuk kas daerah. Untuk pembangunan Kota Cimahi
juga," tandas Endang.
PAD yang didapat dari retribusi jasa parkir
sendiri didapat dari setoran para juru parkir legal. Endang
menjelaskan, setoran yang diserahkan kepada pihaknya sebagai bentuk
retribusi itu disesuaikan dengan potensi titik parkirnya yang disepakati
dengan petugas parkir.
Ia mencontohkan, titik parkir A mempunyai
potensi parkirnya Rp 50 ribu yang harus masuk ke kas daerah. Maka uang
sisa lebihnya itu menjadi Jukir yang bersangkutan.
"Jadi yang
diterima Dishub 50 ribu itu sudah bersih, karena tidak harus membayar
lagi petugas parkir. Petugas parkir dapat upah dari kelebihan setoran
yang dia serahkan ke Dishub," jelasnya.