CIMAHI.- Dinas
Pol PP dan Damkar Kota Cimahi hadirkan belasan pedagang kaki lima (PKL)
dan sejumlah pelaku usaha pada sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di
aula Kecamatan Cimahi Utara Jalan Jati Serut Kota Cimahi. Mereka
melanggar peraturan daerah (perda) Kota Cimahi sehingga dikenakan sanksi
denda.
Kegiatan tipiring fokus pada penindakan
pelanggaran perda bagi pelaku usaha dealer-bengkel yang tidak berizin
usaha, pemilik tower yang tidak mengantongi IMB, dan PKL yang melanggar
Perda K3 dan mengganggu ketertiban umum.
Sidang
dipimpin Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Heru Dinarto SH.
MH., dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi Hamonangan Purba
SH. MH. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala
Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Totong Solehudin mengatakan,
sejumlah dealer-bengkel harus menjalani tipiring karena tidak dapat
menunjukkan perizinan. "Semua jenis usaha yang berdiri di Kota Cimahi
harus memiliki perizinan sesuai aturan," jelasnya.
Para PKL yang mengikuti sidang melanggar lokasi berjualan seperti trotoar, bahu jalan, hingga taman kota.
Terkait
sanksi yang diterapkan, lanjut Totong, tergantung pandangan hakim.
"Semua diserahkan ke hakim yang memutuskan melihat pasal yang dilanggar.
Denda turut diberikan sebagai efek jera agar pelaku usaha menaati
aturan di Kota Cimahi," imbuhnya.
Setelah sidang
tipiring, Totong menegaskan, harus diteruskan dengan mengurus perizinan.
"Karena itu, kami hadirkan dinas terkait supaya bisa tindaklanjut
karena pembinaan ada di ranah masing-masing dinas dan pihak kami
penegakan aturan," jelasnya.***