CIMAHI
- Pemkot Cimahi menargetkan retribusi dari Alat Pemadam Kebakaran/Alat
Pemadam Apir Ringan (APK/APAR) tahun ini bisa menyentuh Rp52.355.000.
Potensi yang akan digarap tahun ini ada sekitar 254 bangunan/gedung.
Kepala
Seksi Pencegahan dan Penyuluhan Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong
Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi, Saipul Nurjaman
mengatakan, retribusi dari sektor APK semuanya disetorkan ke kas daerah.
"Tahun
lalu retribusinya allhamdulilah sampai Rp78.160.500. Tahun ini target
APK 2020 itu Rp52.355.000," kata Saipul saat dihubungi, Rabu
(12/2/2020).
Penarikan retribusi dari sektor APK atau APAR di
Kota Cimahi sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan
Kebakaran di Wilayah Kota Cimahi.
Saipul menjelaskan, penentuan
target itu berdasarkan objek yang sudah ditentukan dari database yang
sudah teridentifikasi. "Potensi jumlah objek retribusinya 254
bangunan/gedung," ucapnya.
APAR merupakan atau fire extinguisher
merupakan alat yang digunakan untuk memadamkan api. Setiap bangunan
gedung yang digunakan untuk keramaian seperti industri, rumah sakit,
perkantoran, perusahaan, mal dan lain-lain pada dasarnya harus memiliki
APAR.
Kewajiban pemasangan APAR itu diperkuat dalam Perda Kota
Cimahi Nomor 7 Tahun 2012. Saipul mengatakan, pendapatan dari retribusi
dihasilkan dari pemeriksaan APAR yang dilaksanakan dua kali dalam
setahun.
"Pemeriksaan itu dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun," kata.
Dikatakannya,
dari hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan, APAR yang terdapat di
gedung keramaian cukup bervariasi. "Kalau hasil pemeriksaan kita tahun
sebelumnya, hasilnya bervariasi ada yang harus diperbaiki, ada juga yang
masih baik," beber Saipul.
Terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar
Kota Cimahi Totong Solehudin menambahkan, setiap bangunan gedung yang
digunakan untuk keramaian seperti industri, rumah sakit, perkantoran,
perusahaan, mal dan lain-lain pada dasarnya harus memiliki APAR.
"Sudah
diwajibkan termasuk salah satu syarat ketika IMB. Makannya bangunan
yang sekarang harus ada rekomendasi dari Damkar, salah satunya behitung
soal kebakaraan," tegas Totong.
Dikatakan Totong, berdasarkan
hasil inventarisi pihaknya, rata-rata bangunan yang digunakan sebagai
tempat keramaian sudah memiliki APAR yang berfungsi sebagai alat
pencegahan kebakaran sejak dini.
"Tapi kalau perusahan sudah kita sisir relatif sudah punya," ucapnya.
Bagi
gedung atau bangunan yang belum memiliki APAR, pihaknya mengimbau
masyarakat segera memasangnya. Sebab, kata Totong, preventif atau
pencegahan sangat penting untuk meminimalisir kejadian yang lebih besar.
"Bayangkan kalau mereka sudah siap, mungkin tidak terlalu besar karena sudah punya APAR," tandasnya.