CIMAHI - Para
peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Cimahi telah mengikuti
tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 13 dan 14 Februari lalu di
Telkom University Convenyion Hall.
Dari
3.116 peserta yang lolos tahapan seleksi administrasi, hanya 2.934
peserta yang mengikuti tahapan SKD. Artinya, sebanyak 181 peserta di
antaranya tidak hadir dalam tahapan tersebut, sedangkan 1 peserta
memilih menggunakan nilai hasil SKD CPNS tahun 2018.
"Jadi
yang seharusnya ikut SKD ini 3.115 orang, kan yang peserta P1/TL CPNS
2018 1 orang memilih enggak ikut tes. Tapi yang hadir hanya 2.934,"
terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah
(BKPSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh saat dihubungi, Minggu
(16/2/2020).
Ahmad menegaskan, sebab 181 peserta CPNS tidak hadir
dalam tes SKD, secara otomatis peluang mereka ikut tes selanjutnya
yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan menjadi abdi sudah tertutup.
"Iya yang tidak hadir jelas langsung gugur," ucapnya.
Dengan
begitu, hanya peserta yang mengikuti SKD dan memenuhi ambang batas
(passing grade) yang memiliki kesempatan ke tahapan selanjutnya. Namun
untuk peserta yang lolos tahapan berikutnya, kata Ahmad, diolah oleh
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sesuai raihan nilai terbesar.
Dalam
tahapan SKD, minimal skor yang harus diraih adalah 271 dari tiga jenis
materi, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) minimal 65 poin, Tes
Intelegensi Umum (TIU) 80 poin dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126
poin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai
Ambang Batas dan Surat Edaran Menpan RB, setiap satu formasi CPNS hanya
ada 3 peserta yang memiliki nilai terbesar yang berhak mengikuti SKB.
Untuk
CPNS Tahun Anggaran 2019, Pemkot Cimahi hanya membuka 99 formasi.
Rinciannya, tenaga kesehatan dengan yang mendapat 10 formasi.
Rinciannya, 7 Apoteker, 1 Spesialis Paru, 1 Radiografer dan 1 Terapis
wicara.
Kemudian tenaga kependidikan sebanyak 85 formasi, dengan
rincian Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) 18 formasi, Guru Bimbingan
Konseling (BK) 10 formasi, Guru Kelas 38 formasi, Guru Bahasa Indonesia 8
formasi dan Guru Penjasorkes 11 formasi.
Dari 99 formasi yang
dibuka, hanya spesialis paru yang tidak ada pendaftarnya. Artinya, skema
penghitungan tinggal mengalikan 98 dengan 3 formasi. Hasilnya, akan ada
294 peserta yang mengikuti SKB nanti.
"Yang jelas yang kebawa ke SKB kurang lebih 290," kata Ahmad.
Meski
begitu, semua peserta CPNS yang memenuhi ambang batas nilai SKD diminta
tetap menunggu pengumuman resmi peserta yang berhak mengikuti SKB.
Rencananya, hasil seleksi SKD akan diumumkan Maret mendatang.