Loading...

Tera Ulang di Cimahi Ditargetkan Sumbang PAD Hingga Rp 75 Juta Tahun ini

Administrator 18 Februari 2020 230 kali dilihat
Bagikan:
Tera Ulang di Cimahi Ditargetkan Sumbang PAD Hingga Rp 75 Juta Tahun ini
CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 75 juta dari sektor retribusi tera dan tera ulang di Kota Cimahi.

Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi, Adet Chandra Purnama mengatakan, retribusi dari tera dan tera ulang baru dipungut sejak Oktober 2019. Tepatnya setelah ada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal).

"Jadi baru bisa ditarik retribusinya itu tahun lalu karena berkaitan dengan Perda. Kita targetkan tahun ini Rp 75 juta," kata Adet saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Selasa (18/2/2020).

Menurut Adet, target yang dicanangkan pihaknya sudah berdasarkan pemetaan dan evaluasi dari kegiatan sebelumnya. Kemudian juga disesuaikan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki.

Penarikan retribusi dari sektor yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal itu diatur dalam Perda Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perwal Nomor 44 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi.

Tahun lalu, PAD yang didapat dari tera dan tera ulang dari berbagai kegiatan yang berhubungan dengan timbangan dan alat ukur di Kota Cimahi mencapai Rp 34 juta. "Retribusi kita baru masuk ke kas daerah sekitar Rp 34 juta," ucap Adet.

Tahun lalu tercatat ada 1.815 Ukur, Takaran, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang ditera ulang. Rinciannya, Timbangan Elektronik (TE) ada 764, Timbangan Mekanik (TM) ada 260, Anak Timbangan (AT) ada 543, Pompa Ukur BBM ada 192, Timbangan Jembatan ada 43 dan lainnya ada 13.

Kepala UPTD Metrologi Legal pada Disdagkoperind Kota Cimahi, Reni Septia Syam menambahkan, retribusi dari kegiatan tera dan tera ulang berpotensi akan terus mengalami peningkatan sebab masih banyak potensi objeknya yang akan terus digali.

"Kalau potensinya semua alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya yang dipakai dalam transaksi perdagangan," ujar Reni.

Beberapa objek UTTP yang ditera dan tera ulang seperti volume BBM di SPBU, timbangan di pasar. "Terus di pabrik ada timbangan jembatan, misal untuk pembelian batu bara juga wajib tera ulang," sebut Reni.

Ditegaskan Reni, transaksi yang menggunakan alat ukur wajib dilakukan tera ulang setahun sekali. Hal itu dalam Perda. Tujuannya, kata dia, Tujuannya untuk mewujudkan tertib ukur timbangan sesuai standar.

"Setahun sekali minimal harus ditera ulang. Untuk harganya juga ada di dalam Perda itu," tandasnya.