CIMAHI
- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menargetkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Rp 75 juta dari sektor retribusi tera dan tera ulang di Kota
Cimahi.
Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi, Adet Chandra Purnama
mengatakan, retribusi dari tera dan tera ulang baru dipungut sejak
Oktober 2019. Tepatnya setelah ada Peraturan Daerah (Perda) dan
Peraturan Wali Kota (Perwal).
"Jadi baru bisa ditarik
retribusinya itu tahun lalu karena berkaitan dengan Perda. Kita
targetkan tahun ini Rp 75 juta," kata Adet saat ditemui di Pemkot
Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Selasa (18/2/2020).
Menurut
Adet, target yang dicanangkan pihaknya sudah berdasarkan pemetaan dan
evaluasi dari kegiatan sebelumnya. Kemudian juga disesuaikan dengan
Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki.
Penarikan retribusi dari
sektor yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi
Legal itu diatur dalam Perda Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Retribusi Jasa Umum dan Perwal Nomor 44 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pemungutan Retribusi.
Tahun lalu, PAD yang didapat dari tera dan
tera ulang dari berbagai kegiatan yang berhubungan dengan timbangan dan
alat ukur di Kota Cimahi mencapai Rp 34 juta. "Retribusi kita baru masuk
ke kas daerah sekitar Rp 34 juta," ucap Adet.
Tahun lalu
tercatat ada 1.815 Ukur, Takaran, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)
yang ditera ulang. Rinciannya, Timbangan Elektronik (TE) ada 764,
Timbangan Mekanik (TM) ada 260, Anak Timbangan (AT) ada 543, Pompa Ukur
BBM ada 192, Timbangan Jembatan ada 43 dan lainnya ada 13.
Kepala
UPTD Metrologi Legal pada Disdagkoperind Kota Cimahi, Reni Septia Syam
menambahkan, retribusi dari kegiatan tera dan tera ulang berpotensi akan
terus mengalami peningkatan sebab masih banyak potensi objeknya yang
akan terus digali.
"Kalau potensinya semua alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya yang dipakai dalam transaksi perdagangan," ujar Reni.
Beberapa
objek UTTP yang ditera dan tera ulang seperti volume BBM di SPBU,
timbangan di pasar. "Terus di pabrik ada timbangan jembatan, misal untuk
pembelian batu bara juga wajib tera ulang," sebut Reni.
Ditegaskan
Reni, transaksi yang menggunakan alat ukur wajib dilakukan tera ulang
setahun sekali. Hal itu dalam Perda. Tujuannya, kata dia, Tujuannya
untuk mewujudkan tertib ukur timbangan sesuai standar.
"Setahun sekali minimal harus ditera ulang. Untuk harganya juga ada di dalam Perda itu," tandasnya.