CIMAHI
- Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota
Cimahi mendaftarkan lima item untuk dijadikan Warisan Budaya Tak Benda
(WBTB) kepada Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud) RI.
Kelima
warisan yang diajukan adalah gedung bersejarah, situs, makam dan dua
ciri khas dari Kampung Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan
Cimahi Selatan yakni rasi dan seren taun.
Kepala
Seksi Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga
(Disbudparpora) Kota Cimahi, Nana Supriatna mengatakan, kelima warisan
budaya yang ada di Kota Cimahi itu baru didaftarkan awal tahun ini
"Awal
tahun ini diajukan ke Kemendikbud. Ada 5 yang kita ajukan," kata Nana
saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin
(17/2/2020).
Namun, terang dia, dari lima item yang diajukan
untuk menjadi WBTB, yang diakomodir oleh Kemendikbud RI hanya dua, yakni
rasi dan seren taun. "Yang diakomodir untuk dijadikan WBTB hanya rasi
dan seren taun," katanya.
Nana menjelaskan, diakomodirnya dua
kebduayaan lokal Cimahi itu untuk menjadi WBTB berdasarkan pertimbangan
dari para akademisi dan tim dari Kemendikbud RI. Mereka melihat keduanya
memiliki kearifan lokas dan patut dipertimbangkan untuk jadi SBTB.
"Selain
itu juga kan seren taun sama rasi ini memiliki sejarah yang cukup
panjang yang masih dipertahankan oleh warga," jelasnya.
Rasi
merupakan makanan pokok warga Kampung Adat Cireundeu yang terbuat dari
singkong yang sudah ada sejak tahun 1918-an. Sampai saat ini, rasi
sebagai makanan pokok tetap dipertahankan warga di sana.
Sementara
Seren Taun (tutup tahun) merupakan acara yang digelar sebagai pendanda
pergantian tahun Saka Sunda yang rutin digelar warga Kampung Adat
Cireundeu. Acara itu digelar sebagai bentuk syukur atas segala karunia
yang didapat selama setahun.
Nana melanjutkan, dua item yang
didaftarkan dan sudah diakomodir dari Kota Cimahi sudah dikirim beserta
skripsi yang sudah dikaji dari perwakilan Universitas Komputer (Unikom)
dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).