CIMAHI – Bagi Anda pemilik Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Cimahi yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Inetelektual (HKI) merek produk, cobalah berkonsultasi dengan Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustiran (Disdagkoperind) Kota Cimahi.
Sebab, Pemkot Cimahi melalui
Disdagkoperind) sudah menyiapkan 53 slot fasilitas pendaftaran HKI tahun ini. Jumlahnya
bias saja bertambah jika ada slot yang diberikan Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat.
"Rencana kalau dari APBD kota itu ada untuk 53 IKM. Nanti kita coba ke Indag Jabar siapa tau ada fasilitas dari mereka,” kata Kepala Bidang Perindustrian pada Disdagkoperind Kota Cimahi, Andri Hardian, Senin (24/2/2020).
Tahun lalu, terang Andri, ada 74 IKM asal Kota Cimahi yang
sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) RI untuk memperoleh HKI. Rinciannya, fasilitas dari Pemkot
Cimahi 59 IKM, dari Disperindag Jabar 15 IKM.
"Itu semuanya baru IKM makanan dan minuman, karena
banyak sekali IKM yang baru-baru dan sepertinya perlu fasilitasi dari
pemerintah," ujarnya.
Namun, terang Andri, IKM-IKM yang yang sudah didaftarkan untuk
mendapatkan HKI berupa hak merk itu belum ada putusan dari Kemenkumham RI.
Sebab, kata dia, proses pendaftaran hingga terbit HKI-nya membutuhkan proses
yang cukup panjang.
Apalagi, ungkap Andri, apabila hak merk yang diajukan IKM ada
sanggahan dari IKM lainnya, dan harus diverifikasi oleh Kemenkumham RI.
Menurutnya, kondisi ini berlaku secara nasional.
"Bisa 2-3 tahun prosesnya. Jadi IKM yang saat ini sudah
didaftarkan, baru memegang nomor registrasi pendaftaran HKI," terangnya.
Bagi Anda pemilik IKM yang ingin mendaftarkan produknya,
beber Andri, syarat dasar yang harus dimiliki adalah berbagai perizinan seperti
Izin Usaha Mikro (IUM) dan memiliki izin Produk Izin rumah Tangga (PIRT).
Setelah itu, Anda bisa berkoordinasi dengan Disdagkoperind
Kota Cimahi perihal pendaftaran HKI ini. "Makannya kita selalu imbau IKM
memiliki izin usaha. Minimal IUM," katanya.
Andri melanjutkan, HKI sangat penting dimiliki IKM.
Tujuannya, untuk melindungi brand atau merk agar tidak dipakai IKM lain. Selain
itu, HKI juga bisa menjadi pemicu daya saing dengan produk lainnya.
"Merk itu sangat penting, karena merk atau brand ini kan
pembeda produk kita dengan produk orang lain," tegasnya.
Untuk itu, kata Andri, pihaknya setiap tahun akan berupaya
memberikan fasilitasi bagi para IKM untuk mendapatkan HKI, yang akan dilakukan
secara bertahap. Mengingat dalam pendaftaran HKI ini cukup sulit.