CIMAHI – Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna didampingi Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana serta Sekretaris Daerah, Dikdik S Nugrahawan, menyerahkan langsung Piagam Penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi Muhammad Noor Ingratubun, Penghargaan ini diberikan dalam upaya Kejari Kota Cimahi melaksanakan penyelamatan tanah aset Pemerintah Kota Cimahi, Senin (20/07/2020).
Ajay mengatakan Penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan atau yang biasa disebut PSU yang dilakukan oleh pengembang perumahan merupakan kelengkapan dasar fisik sebagai upaya memberikan kawasan hunian yang layak bagi setiap orang yang menghuni perumahan.
Pemerintah Daerah berupaya untuk mengawal agar setiap pembangunan perumahan di Kota Cimahi memiliki PSU yang layak bagi penghuninya. Selain itu, pengembang perlu menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah. Menurut Perda Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2017, tujuan penyerahan PSU ini adalah menjamin pemeliharaan dan pemanfaatan PSU perumahan itu sendiri.
“Pada tahun 2018, kita telah melakukan Sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Kota”, ujar Ajay.
Pada awal tahun 2019 hingga saat ini, dalam upaya penyelamatan aset barang milik daerah, Pemerintah Daerah Kota Cimahi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Cimahi telah menjaring potensi PSU berupa tanah seluas 27,729 M² dengan taksiran nilai sebesar rp. 101.790.030.000,- .
“Potensi PSU ini baru didapat dari 2 perumahan, yaitu Istana Gardenia Regency dan The Nanjung Regency,” tambahnya
Saat ini masih ada ± 94 potensi PSU yang belum terjaring oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dikarenakan proses penyerahan membutuhkan waktu, mulai dari verifikasi, pembuatan Akte Pelepasan Hak atas Tanah, Pencatatan di Kartu Inventaris Barang hingga pembuatan sertifikat.
Ajay pun mengucapkan terima kasih kepada tim pendampingan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Ajay berharap dapat terus melaksanakan kerjasama yang baik ke depannya. serta Ajay pun mengharapkan para pengembang perumahan di Kota Cimahi dapat menyerahkan kewajibannya kepada pemerintah daerah Kota Cimahi berupa Aset PSU, yang selanjutnya akan dimanfaatkan bagi kepentingan warga Kota Cimahi. (BIDANG IKPS DISKOMINFOARPUS)