CIMAHI
- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal terus mendata menara
telekomunikasi di Kota Cimahi. Hal itu dilakukan sebagai bentuk
pengawasan dan pengendalian tower-tower yang sudah dibangun.
Kepala
Bidang Pengendalian E Goverment dan Persandian pada Dinas Komunikasi
Informasi Arsip dan Perpustakaan Kota Cimahi, Agustus Fajar
mengungkapkan,
hingga saat ini pihaknya baru melakukan pemeriksaan dan pengawasan
terhadap 48 tower di Kota Cimahi. Rencananya, semua menara
telekomunikasi yang ada akan didata dan diperiksa secara bertahap.
"Datanya
ada 190-an titik, tapi datanya ada yang masuk susulan tambahan. Kita
bertahap karena melakukan pemutakhiran karena keterbatasan SDM," kata
Agustus, Kamis (19/11/2020).
Seperti
diketahui, Pemkot Cimahi tahun ini sudah membentuk tim terpadu yang
berisikan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait mulai
melakukan pemutakhiran data menara telekomunikasi atau tower.
Apalagi
mulai tahun ini tower-tower yang berdiri di Kota Cimahi bakal dipungut
retribusinya setelah terbitnya Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi Nomor
42 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian
Menata Telekomunikasi.
Bahkan
tahun ini pihaknya sudah mematok target diangka Rp 34 juta dari
retribusi menara telekomunikasi yang akan masuk ke dalam Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Kota Cimahi. "Tahun ini mulai dipungut setelah keluar
Perwal," tukasnya.