Cimahi- Sanitasi
lingkungan menjadi hal yang urgent dalam kehidupan. Lingkungan yang kotor dan
kumuh akan menyebabkan banyak masalah kebersihan dan kesehatan contohnya
munculnya berbagai macam penyakit. Oleh karena itu kebersihan lingkungan harus
benar-benar diciptakan dan dijaga oleh
seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen Pemerintahan
Kota Cimahi dalam mewujudkan Kota Sehat, Kelurahan
Padasuka dan Kelurahan Citeureup Kota Cimahi dideklarasikan sebagai Kelurahan Open Defecation Free (ODF) Stop
Buang Air Besar Sembarangan pada Senin (8/11/2021) bertempat di Cimahi Techno Park. Kelurahan Padasuka dan Citereup menjadi Kelurahan ODF setelah sebelumnya
Kelurahan Cibeber dideklarasikan sebagai Kelurahan ODF pertama di Kota Cimahi
pada tahun 2018 dan Kelurahan Cipageran yang dideklarasikan sebagai Kelurahan
ODF kedua pada tahun 2019.
Open Defecation Fre adalah kondisi
ketika setiap individu dalam suatu komunitas
atau masyarakat tidak berperilaku buang air besar sembarangan tempat. Sedangkan
deklarasi ODF merupakan pernyataan daerah yang telah bebas dari perilaku buang
air besar di sembarang tempat, setelah memenuhi proses verifikasi yang telah
dilaksanakan sebelumnya. Desa atau kelurahan ODF dapat dideklarasikan bilamana
100% masyarakatnya telah buang air besar di jamban sehat, yaitu mencapai
perubahan perilaku kolektif terkait Pilar 1 dari 5 pilar Sanitasi Total
Berbasis Masyarakat. Agar usaha tersebut berhasil, akses masyarakat pada jamban
(sehat) harus mencapai 100% pada seluruh lapisan masyarakat.
Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana menyatakan komitmen
Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen untuk terus meningkatkan pembangunan di
segala bidang termasuk bidang kesehatan, “Pemerintah Kota Cimahi bersama-sama
dengan swasta dan masyarakat secara integratif dan sinergis terus berupaya
untuk mewujudkan Kota Cimahi yang bersih, aman, nyaman, dan sehat untuk dihuni
dan sebagai tempat bekerja bagi warga Kota Cimahi,” tegas Ngatiyana.
Ngatiyana juga menegaskan bahwa setiap warga masyarakat
berhak untuk mendapatakan layanan sanitasi yang layak, “Masyarakat berhak
mendapatkan sanitasi yang layak sesuai dengan Pasal 4 – 8 UU No. 36 Tahun 2009
dan Pemerintah bertanggung jawab atas tersedianya akses terhadap informasi,
edukasi dan fasilitas pelayanan kesehatan serta memberdayakan dan mendorong
peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.”
Pada tahun 2021 sudah ada empat Kelurahan ODF di Kota Cimahi
dari 15 kelurahan yang ada, “Hal ini sesuai target rencana kerja dan rencana
strategis Kota Cimahi yaitu sebesar 26,67 % Kelurahan ODF di tahun ini,” ujar
Ngatiyana.
“Tahun 2022 ditargetkan dua Kelurahan ODF yaitu Kelurahan
Cibabat dan Kelurahan Pasirkaliki. Sedangkan untuk tahun 2023 ditargetkan tiga
kelurahan sehingga menjadi sembilan kelurahan agar dapat mengikuti verifikasi
Kota Sehat pada tahun 2024, karena untuk mengikuti verifikasi dalam rangka
memeperoleh Penghargaan Swasti Saba Padapa harus memenuhi 60% Kelurahan ODF,
itu berarti harus ada minimal sembilan Kelurahan ODF yang telah dideklarasikan
sebagai Kelurahan ODF di Kota Cimahi,” lanjutnya.
Untuk mendukung rencana tersebut Kota Cimahi telah memiliki
wirausaha sanitasi yang telah dilatih sehingga dapat menyediakan jamban sehat
murah dan bisa dibangun dalam segala kondisi dengan menggunakan Tekhnologi
Tepat Guna (TTG).
Ngatiyana berharap untuk tahun-tahun selanjutnya seluruh
Kelurahan di Kota Cimahi dapat dideklarasikan sebagai Kelurahan ODF,
“Mudah-mudahan tahun-tahun berikutnya semua kelurahan sudah siap untuk
dideklarasikan sebagai Kelurahan ODF atau pun stop buang air besar
sembarangan,” harapnya. Ia pun berharap dengan status ODF di seluruh Kota
Cimahi dapat menurunkan tingkat stunting, “mudah-mudahan kalau sudah begitu nantinya
minimal akan menurunkan stunting yang ada di Kota Cimahi bila seluruh
masyarakatnya telah menerapkan pola hidup bersih, aman dan nyaman,” pungkasnya.
(Bidang IKPS)