Cimahi- Banyaknya pengembang perumahan (developer)
yang lalai dalam melakukkan proses penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
perumahan menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan terkait perumahan di perkotaan. Padahal seperti
yang sudah diketahui bersama bahwa pengembang perumahan memiliki kewajiban
untuk menyediakan sebagian dari luas lahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU)
yang biasa kita sebut fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Prasarana,
sarana dan utilitas yang dimaksud pada umumnya terdiri dari ruang terbuka hijau
publik perumahan, dan sisanya adalah prasarana, sarana dan utilitas lainnya,
seperti jalan, Penerangan Jalan Umum (PJU), bangunan pertemuan warga, rumah
ibadah, pos keamanan, saluran air limbah, drainase, saluran air minum,
persampahan dan lainnya, dan juga lahan pemakaman di lokasi di luar kawasan
perumahan. Semua PSU tersebut tertuang
di dalam siteplan perumahan yang disahkan oleh Pemerintah Kota Cimahi.
PSU yang sudah dibangun pada perumahan tersebut wajib
diserahkan kepada Pemerintah Kota dan menjadi aset Pemerintah Kota, sebagaimana
tertuang di dalam PERMENDAGRI No 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Banyaknya perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembang
tetapi belum melakukan penyerahan PSU, maka disusun lah Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2017 Tentang
Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
dari pengembang kepada Pemerintah Kota sebagai pedoman untuk melakukan
penyediaan dan penyerahan PSU perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Kota Cimahi.
Sosialisasi terkait Peraturan Daerah mengenai penyerahan
prasarana, sarana dan utilitas perumahan diselenggarakan Pemerintah Kota Cimahi
pada hari Rabu (24/11/2021) di Simply Valore Hotel, Cimahi. Kegiatan yang dibuka
oleh Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana ini turut dihadiri Kepala
Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota
Cimahi, tim verifikasi proses penyerahan PSU perumahan kepada Pemerintah Kota, Kepala
Dinas PUPR Kota Cimahi, Aparat Wilayah Kecamatan Kota Cimahi, Organisasi
Perangkat Daerah Kota Cimahi, pihak Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat dan
para pengembang perumahan di Kota Cimahi.
Sosialiasi ini
diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman pengembang perumahan
terhadap PERDA Nomor 10 Tahun 2017 yang tujuan akhirnya tidak lain untuk
kesejahteraan masyarakat, yakni agar PSU perumahan dapat bermanfaat secara
optimal bagi kepentingan seluruh masyarakat dan asetnya dapat dikelola dan
dipelihara dengan baik oleh Pemerintah Kota Cimahi.
Ngatiyana
berharap melalui sosialisasi ini para pengembang dapat meningkatkan kesadaran
agar segera menyerahkan prasarana lingkungan, utilitasi umum dan fasilitas
sosial kepada Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
Dalam wawancara dengan awak media setelah sosialisasi
selesai, Ngatiyana mengungkapkan bahwa dengan diselenggarakannya kegiatan ini
salah satunya bertujuan untuk penertiban administrasi para pengembang
perumahan, “Untuk menertibkan tata cara penyerahan prasarana, sarana dan
utilitas bagi para pengembang yang ada di Kota Cimahi.”
Ngatiyana pun
menyebutkan akan bekerjasama dengan Kejaksaan untuk menyelesaikan proses
penyerahan PSU dari developer perumahan yang sudah lama, “…kita akan
bekerjasama dengan Kejaksaan, kita akan cari di mana aset-aset kita, RTH (Ruang
Terbuka Hijau), yang belum diserahkan oleh para pengembang sehingga nanti akan
tercipta ketertiban, yaitu tertib administrasi,” tukas Ngatiyana.
(Bidang IKPS)