Loading...

Upah Bermasalah, Buruh di Kota Cimahi Bisa Ngadu ke Sini

Sadli 11 Januari 2022 1104 kali dilihat
Bagikan:
Upah Bermasalah, Buruh di Kota Cimahi Bisa Ngadu ke Sini


CIMAHI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi membuka posko pengaduan terkait pembayaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022.

Posko pengaduan UMK tersebut berada di kantor Disnaker Kota Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah. Buruh yang memiliki keluhan seputar pembayaran upah bisa langsung mendatangi posko tersebut.

"Kita ada posko pengaduan seperti tidak dibayar, kurang dari seharusnya, pembayaran dicicil. Jadi para buruh bisa mengadukannya," kata Kepala Disnaker Kota Cimahi, Yanuar Taufik pada Selasa (11/1/2022).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.731-Kesra/2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, upah tahun 2022 di Kota Cimahi Rp 3.272.668,50 atau hanya naik sekitar 0,95 persen dari tahun 2021 yang mencapai Rp 3.241.919.

Yanuar mengklaim, hingga saat ini belum ada perusahaan atau pekerja yang datang melakukan pengaduan perihal UMK tahun 2022, yang berlaku sejak 1 Januari lalu. "Kalau sejauh ini sih belum ada pengaduan soal UMK. Mudah-mudahan tidak ada, artinya semua buruh mendapatkan hak sesuai aturan," tegas Yanuar.

Dirinya mengatakan, partisipasi pekerja atau Buruh dalam melaporkan ketidaksesuaian UMK akan sangat membantu pihaknya. Apalagi sejak tim pengawas ketenagakerjaan ditarik kewenangannya ke Pemprov Jabar, Dinasker Kota Cimahi belum memiliki tim pengawas lagi.

Rencananya, kata Yanuar, ke depan pihaknya akan membentuk tim internal untuk membantu pengawasan ketenagakerjaan di Kota Cimahi.
Kita belum punya tim pengawasan yah. Kan di provinsi, di kita belum ada. Rencananya mudah-mudahan ke depan kita bentuk tim untuk mengawasi pelaksanaan," pungkasnya.