Loading...

Keren! Urus KTP Elektronik Hingga KK di Kota Cimahi Cukup Lewat HP di Rumah

Sadli 18 Januari 2022 10326 kali dilihat
Bagikan:
Keren! Urus KTP Elektronik Hingga KK di Kota Cimahi Cukup Lewat HP di Rumah


CIMAHI - Masyarakat di Kota Cimahi yang akan membuat berbagai jenis administrasi kependudukan kini semakin dipermudah. Cukup hanya lewat smartphone dan diam di rumah, masyarakat bisa memiliki KTP Elektronik hingga Kartu Keluarga (KK).

Sebab, pembuatan dan mengubah elemen data berbagai administrasi kependudukan kini bisa lewat aplikasi Sipade alias Sistem Informasi Adminduk Data Elektronik  dan Sibenar alias Sistem Informasi Perubahan Elemen Data dari Rumah.

Aplikasi Sipade bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus akta kelahiran, akta kematian, Kartu Identitas Anak (KIA) dan perpindahan penduduk. Sementara Sibenar bisa digunakan untuk menginput biodata, perubahan elemen data, cetak KTP Elektronik dan cetak KK.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, dengan aplikasi Sipade dan Sibenar masyarakat Kota Cimahi tak perlu menghabiskan waktu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan seperti KK.

"Masyarakat tidak perlu keluar rumah  untuk melakukan perubahan KK, pindah datang dalam Kota Cimahi, dan layanan akta kelahiran. Masyarakat akan mendapatkan hasil layanan dalam bentuk file Pdf yang dikirim melalui email, dan dicetak menggunakan kertas HVS," jelas Ngatiyana pada Selasa (18/1/2022).

Dikatakannya, pemanfaatan teknologi menggunakan gadget dan internet pada setiap proses  penyelenggaraan pemerintah, merupakan kebutuhan yang mendesak, apalagi dalam era otonomi daerah, yaitu dalam rangka melayani masyrakat secara cepat untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan.

"Mudah-mudahan ini bermanfaat bagi masyarakat, tidak perlu repot mondar mandir, cukup mengginakan aplikasi, setelah selesai baru kita ambil. Ini adalah salah satu inovasi yang diberikan oleh Pemkot Cimahi dalam hal ini Disdukcapil," ujar Ngatiyana.

Plt Sekretaris Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita menambahkan, untuk bisa menggunakan aplikasi Sipade dan Sibenar ini, masyrakat harus mengunduhnya terlebih dahulu di play store smartphone masing-masing.

"Nanti ada linknya ikuti langkah-langkahnya, masukan persyaratan-persyaratannya, petugas akan memprosesnya," kata Rosi.

Dikatakan Rosi, persyaratan administrasi kependudukan kini sudah dipermudah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dulu, terang dia, persyaratannya ada 10 item. Namun lewat Perpres kekinian, syaratnya hanya cukup 3-4 item saja. "Persyaratnnya nanti dikirimkan, fotonya di scan karena fotonya harus yang asli. Jadi nanti memasukan persyaratan jangan fotokopi yangg buram dan sebaginya, nanti di kita juga susah untuk memprosesnya," terang Rosi.