Loading...

Belasan Perusahaan di Kota Cimahi Terkena Sanksi Gara-gara ini

Sadli 28 Januari 2022 715 kali dilihat
Bagikan:
Belasan Perusahaan di Kota Cimahi Terkena Sanksi Gara-gara ini

CIMAHI - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lilik Setyaningsih mengungkapkan, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap perusahaan di Kota Cimahi. Belasan perusahaan tersebut melanggar dokumen lingkungan.

Sanksi tersebut diberikan sepanjang tahun 2021. Sanksi diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peratururan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelemggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Tahun 2021 itu ada 11 perusahaan di Kota Cimahi yang mendapatkan sanksi. Semuanya sanksi administrasi," ungkap Lilik pada Kamis (27/1/2022).

Dirinya mengungkapkan, dari 11 perusahaan yang melakukan pelanggaran dokumen, baru 3 perusahaan yang statusnya sudah closing. Artinya, perusahaan tersebut sudah menaati catatan yang sanksi yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK).

Sedangkan sisanya berdasarkan informasi masih dalam progres penyelesaian. "Mudah mudahan segera ditindkalanjiti jadi bisa di-closing. Artinya sudah ditaati. Di SK ada kenapa dapat saksi nanti kalau memenuhi ya kita closing. Pencabutan sanksi karena sudah memenuhi yang ditetapkan di SK," ungkap Lilik.

Dirinya mengatakan, untuk tahun ini sendiri tidak ada perusahaan yang diberikan sanksi berat akibat pelanggaran terhadap pencemaran lingkungan. Hanya saja ada perusahaan yang diberikan teguran karena melebihi baku mutu.

"Tapi enggak sampe sanksi berat. Hanya teguran saja dan perusahaan langsung melakukan perbaikan," tegas Lilik.

Lilik melanjutkan, pihaknya kini memiliki tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Untuk itu, dirinya meminta perusahaan untuk patuh terhadap aturan dan tidak melakukan pengawasan.