Loading...

Disdagkoperind Kota Cimahi Gelar Sosialisasi Ijin Usaha Industri Di Kota Cimahi

Sadli 31 Januari 2022 927 kali dilihat
Bagikan:
Disdagkoperind Kota Cimahi Gelar Sosialisasi Ijin Usaha Industri Di Kota Cimahi
CIMAHI.- Dinas Perdagangan, Koperasi, UMK, Dan Perindustrian Kota Cimahi menggelar sosialisasi izin usaha industri (IUI) di Cimahi Techno Park Jalan Baros Kota Cimahi, Rabu (2/2/2022). Dengan kegiatan tersebut, dapat meningkatkan pengetahaun dan wawasan para pelaku usaha industri dalam memahami kepastian hukum dalam pengembangan usahanya. 
Kegiatan diikuti perwakilan industri Kota Cimahi sebanyak 40 orang. Turut dihadiri narasumber dalam kegiatan yaitu Fitriana Aghita Pratama selaku Kepala Seksi Dukungan Teknis Sistem Direktorat Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dan Busro Aribowo selaku perancang peraturan perundang-undangan ahli madya pada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemenperin RI. 
Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan, kegiatan sosialisasi dilakukan untuk 
meningkatkan pemahaman terkait kebijakan dan ketentuan perizinan berusaha di sektor perindustrian. Hal itu mengacu pada PP RI No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, PP No. 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian serta Permenperin No. 9 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perindustrian.
"Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya. Dengan kegiatan ini kita ingin meningkatkan pemahaman para pelaku industri agar mengetahui aturan terbaru," ujarnya.
Berdasarkan amanat PP No. 6/2021,  penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilakukan untuk menigkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Meliputi 
perizinan berusaha berbasis resiko, 
persyaratan dasar perizinan berusaha, dan
perizinan berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi.
"Dalam kaitan dengan UU Cipta Kerja, 
sesuai PP tersebut maka perlu adanya penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko," ungkapnya.
Menurut Dadan, perizinan berusaha dan pengawasan merupakan instrumen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengendalikan kegiatan usaha. Penerapan pendekatan berbasis risiko akan merubah pola pikir (change management) dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan perizinan berusaha (business process re-engineering) serta menuntut pengaturan (re-design) proses bisnis perizinan berusaha di dalam sistem perizinan berusaha secara elektronik. 
"Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin. 
Perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan peringkat skala kegiatan usaha, meliputi UMKM dan/atau usaha besar serta penetapan tingkat risiko yang akan menentukan jenis perizinan berusaha," imbuhnya.
Dengan sosialisasi aturan terbaru perizinan tersebut, pihaknya berharap  dapat melahirkan hasil nyata berupa kemandirian industri Kota Cimahi. "Terutama pada masa pandemi, diawali dengan perizinan berusaha sesuai prosedur dan peraturan perundangan berlaku. Kerjasama pemerintah-pelaku usaha dapat memajukan sektor perindustrian di Kota Cimahi terutama berkontribusi positif terhadap peningkatan  perekonomian masyarakat Kota Cimahi," tuturnya.
Kabid Perindustrian Disdagkoperind Kota Cimahi Dessy Setiawati menambahkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha industri terkait kewajiban dan ketentuan perizinan berusaha berbasis resiko di sektor perindustrian. 
"Pemkot Cimahi memberi perhatian khusus untuk pelaku usaha melalui berbagai kebijakan program dan kegiatan yang digulirkan. Hal ini bagian dalam upaya 
membangun sektor industri serta pemulihan ekonomi di kota cimahi sebagai dampak dari pandemi covid-19," katanya.***