Loading...

Pemkot Cimahi Dan Forkopimda Kota Cimahi Raih Penghargaan Dari BNN RI

Sadli 31 Januari 2022 929 kali dilihat
Bagikan:
Pemkot Cimahi Dan Forkopimda Kota Cimahi Raih Penghargaan Dari BNN RI
CIMAHI.- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI atas peran aktif fasilitasi implementasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika da prekursor narkotika (P4GN- PN) di Kota Cimahi. Pemberian penghargaan diwakili Plt. Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Kombes Pol. Bubung Pramiadi kepada Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana. Penghargaan turut diberikan kepada jajaran Forkopimda Kota Cimahi. 
"Pada kesempatan yang baik ini, saya atas nama Pemerintah Kota Cimahi menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BNN RI atas penghargaan yang diberikan kepada kami di Kota Cimahi. Semoga penghargaan ini dapat menjadi motivasi kita bersama, dalam upaya bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika  dan prekursor narkotika di Kota Cimahi," ujar Ngatiyana.
Dia mengatakan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) dengan berbagai implikasi dan dampak negatifnya, merupakan masalah internasional maupun nasional yang sangat kompleks yang dapat merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Serta dapat melemahkan ketahanan nasional dan menghambat jalannya pembangunan.
"Pemkot Cimahi bersama BNK Cimahi  bertekad untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan melibatkan seluruh potensi yang ada, baik di instansi pemerintah, masyarakat, LSM, dan pihak-pihak terkait lainya," ungkapnya.
Menurut Ngatiyana, narkoba merupakan suatu zat ataupun obat yang apabila dimasukkan kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi fungsi fisik dan psikologi, penurunan kesadaran, menghilangkan perasaan dan membuat orang yang mengkonsumsinya seakan mendapatkan kenikmatan tak terhingga. 
"Hal inilah yang dapat menimbulkan  efek terberat bagi kesehatan para pemakainya, yaitu rasa ketergantungan atau keinginan  yang sangat  kuat untuk selalu memakainya," ucapnya.
Presiden Joko Widodo, pada tanggal 28 Februari 2020, telah menandatangani instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional (RAN) P4GN. Masifnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini memerlukan upaya pencegahan dari berbagai pihak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, bahwa pelaksanaannya difasilitasi di daerah dikoordinasikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Kota Cimahi, maka di Kota Cimahi dibentuk tim terpadu P4GN- PN
Menurut Ngatiyana, tim ini bekerja dengan 3 tugas pokok, yaitu menyusun rencana aksi daerah P4GN di Kota Cimahi. Mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi  P4GN-PN di Kota Cimahi. Serta menyusun laporan pelaksanaan, fasilitasi P4GN-PN di Kota Cimahi.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala BNN Prov. Jabar Kombes Pol. Bubung Pramiadi menyatakan, 3 pendekatan yang dilakukan BNN saat ini yaitu soft powr approach, hard power approach, dan smart power approach.
"Kami menghimbau seluruh stakeholder menyuarakan tagline 'War On Drugs Menuju Indonesia Bersih Narkoba' dan mendukung BNN dalam penanggulangan permasalahan narkotika harus dilakukan secara terstruktur, sistematik, dan masif dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat," ungkapnya.***