Loading...

Pemkot Cimahi Beri Insentif Pengurangan Pembayaran PBB Tahun 2022

Sadli 14 Februari 2022 1676 kali dilihat
Bagikan:
Pemkot Cimahi Beri Insentif Pengurangan Pembayaran PBB Tahun 2022
CIMAHI.-  Pemerintah Kota Cimahi melaksanakan kegiatan Launching SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022. Hal itu sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan di Kota Cimahi. Kegiatan launching dilaksanakan di Cimahi Techno Park Jalan Baros Kota Cimahi, Selasa (8/2/2022). Kegiatan dibagi 3 kali pelaksanaan untuk perwakilan RW Kecamatan Cimahi Selatan, Cimahi Tengah, dan Cimahi Utara untuk mencegah kerumunan di masa pandemi
Pelaksana Tugas (Plt.) Wali kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, launching SPPT PBB-P2 ini merupakan upaya Pemkot Cimahi untuk menumbuhkan kembali kesadaran dalam membayar pajak demi menopang program-program pembangunan daerah.
"Kegiatan launching dilakukan di awal tahun karena Pemkot Cimahi menerapkan insentif atau pengurangan untuk bayar PBB sesuai ketentuan," ujarnya.
Ketentuan insentif PBB 2022 sebagai berikut :
- untuk ketetapan PBB nominal Rp 50.000 ke bawah dibebaskan/pengurangan 100%.
- untuk ketetapan Rp 50.001-Rp 100.000 mendapat pengurangan sebesar 50% apabila membayar dari bulan Maret s.d September 2022
- untuk ketetapan di atas Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) berlaku ketentuan diskon 10% membayar di bulan Maret, diskon 5% membayar di bulan April, dan diskon 2,5% membayar pada bulan Mei 2021. 
Bagi pensiunan, veteran dan pemohon pengurangan yang mengajukan permohonan di tahun 2019 sampai dengan 2021 serta sudah dikabulkan diberikan pengurangan secara otomatis dengan besaran pengurangan maksimal dan sesuai kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan.
"Rencana kebijakan pengurangan PBB ini semata-mata untuk dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid- 19 ini. Berkenaan dengan hal tersebut, saya harapkan camat dan lurah agar secara aktif dan konsisten melakukan sosialisasi, monitoring dan menyampaikan himbauan kepada para wajib pajak untuk membayar PBB. melalui tempat-tempat pembayaran yang telah ditentukan. Diharapkan pembayaran tepat waktu, tidak melebihi jatuh tempo pembayaran yaitu pada tanggal 30 September 2022," tuturnya.***