Loading...

Penyandang Disabilitas Bagian Dari Kekuatan SDM Yang Berkontribusi Pada Pembangunan Kota Cimahi

Sadli 17 Mei 2022 1138 kali dilihat
Bagikan:
Penyandang Disabilitas Bagian Dari Kekuatan SDM Yang Berkontribusi Pada Pembangunan Kota Cimahi

CIMAHI.- Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyatakan, para penyandang disabilitas menjadi bagian dari sumber daya manusia di Kota Cimahi. Karena itu, warga penyandang disabilitas juga berkontribusi dalam pembangunan sehingga pemerintah perlu mengupayakan hak-hak pelayanan yang setara.

"Para penyandang disabilitas telah banyak berperan dalam pembangunan, khususnya di Kota Cimahi ini, semoga ini dapat menggugah kita semua akan pentingnya pemenuhan perlindungan dan penegakan hak penyandang disabilitas di berbagai sektor kehidupan," ujarnya saat menghadiri Sarasehan Komisi Nasional Disabilitas yang berlangsung di Balai Literasi Braille Indonesia/Centra Abiyoso Jalan Kerkof Kota Cimahi.

Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, dimana negara wajib hadir untuk memenuhi dan melindungi hak-haknya sebagai warga negara, dan negarapun wajib hadir untuk menegakan hak-hak penyandang disabilitas, dan sebagai anak-anak bangsa yang juga harus berkontribusi untuk menghadapi masa depan.

Lebih jauh dikatakan Ngatiyana, penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peranan yang setara demi mewujudkan kemandirian, dan kesejahteraan penyandang disabilitas di segala bidang.

"Diperlukan pengakuan, penghormatan atas harkat dan martabat manusia yang melekat, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sehingga mendapatkan penerimaan penuh di segala lapisan masyarakat," tuturnya.

Untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas ini, kata Ngatiyana, diperlukan sarana prasarana dan upaya yang lebih memadai, terpadu, dan berkesinambungan dari para pemegang kebijakan, pemerintah dan aparaturnya, serta dukungan masyarakat dan pihak swasta.

Selama ini keberadaan dan hak kaum disabilitas telah dikukuhkan ke dalam produk hukum. Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas

"Melalui berbagai upaya dalam pembangunan sumber daya manusia khususnya penyandang disabilitas, selaku pimpinan daerah, saya mengingatkan semua pihak untuk selalu berupaya mendorong perwujudan masyarakat inklusi dan membuka kesempatan yang seluas-luasnya, serta menghilangkan hambatan bagi penyandang disabilitas, sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan,” tandasnya.***