CIMAHI.– Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perhubungan Kota Cimahi menggelar operasi penegakan hukum dan penertiban parkir liar pada Rabu (27/8). Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa titik ruas jalan yang kerap mengalami hambatan lalu lintas, yakni Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Jalan Daeng Moh. Ardiwinata, Jalan HMS Mintaredja SH, serta Jalan Terusan Jenderal Sudirman.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi, M. Nur Effendi menyampaikan bahwa penegakan hukum dilakukan sebagai bentuk upaya mewujudkan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Cimahi. Ia menegaskan bahwa beban jalan di Kota Cimahi saat ini tidak sebanding dengan jumlah kendaraan, sehingga kondisi tersebut membutuhkan penanganan serius. Hambatan samping seperti parkir tidak pada tempatnya serta aktivitas masyarakat yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan menjadi salah satu penyebab terganggunya arus kendaraan.
Tindakan terhadap pelanggar dilakukan secara tegas dengan beberapa langkah. Pertama, petugas melakukan penguncian roda serta menempelkan informasi pelanggaran pada kendaraan. Selain itu, pelanggaran juga ditindak melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang dikelola oleh pihak kepolisian sebagai bentuk penegakan hukum berkelanjutan.
Dinas Perhubungan Kota Cimahi memastikan kegiatan penertiban ini tidak dilakukan sekali, melainkan secara berkala dengan waktu tertentu. Selain penindakan, pihaknya juga terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) setiap hari untuk mengawasi dinamika di lapangan. Sosialisasi kepada masyarakat pun menjadi bagian penting, baik melalui himbauan langsung maupun edukasi agar pengguna jalan memahami pentingnya menjaga ketertiban lalu lintas.
“Kita berharap juga bahwa masyarakat juga berperan aktif dalam menciptakan kelancaran lalu lintas. Sama-sama bahwa jalan itu milik bersama, jangan dipakai untuk aktivitas-aktivitas yang merugikan pengguna jalan yang lain,” ujar M. Nur Effendi.
Terkait keberadaan juru parkir liar yang kerap menjadi pemicu kemacetan di sejumlah titik, Dinas Perhubungan Kota Cimahi telah melakukan berbagai langkah seperti memberikan teguran administratif, bahkan hingga pencabutan atribut bagi juru parkir yang tidak mematuhi ketentuan.***