Gambar 1. FGD Peningkatan Layanan Drainase Permukiman Tingkat Kota Cimahi, 22 Juli 2022 di Aula Gedung B Pemkot Cimahi
rainase adalah salah satu aspek yang penting dalam menunjang infrastruktur suatu daerah maupun kawasan. Buruknya sistem drainase suatu kawasan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat antara lain terganggunya aktivitas masyarakat karena adanya genangan, maupun dampak kesehatan bagi masyarakat yang ada di sekitar daerah tersebut.
Peran pemerintah dan masyarakat dalam memelihara saluran drainase sangat penting, Kesadaran untuk menjaga lingkungan tetap bersih, seperti membuang sampah pada tempat sampah, masih belum sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat. Hal ini disebabkan karena minimnya pengetahuan tentang cara penanganan drainase dan kebiasaan yang telah menjadi budaya masyarakat. Kedua hal ini diperparah dengan menurunnya perhatian dari pihak pengelola saluran drainase.
Sistem drainase yang baik adalah suatu strategi untuk mengendalikan air yang berlebihan dan untuk mencegah dan meminimalisir genangan atau banjir di suatu kawasan perkotaan. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama masyarakat dan pemerintah kota, termasuk Kota Cimahi dalam hal pengelolaan kondisi fisik saluran drainase dan pemeliharaannya.
Upaya untuk meningkatkan layanan drainase permukiman di Kota Cimahi telah mulai dilakukan sejak tahun 2016, diawali dengan dengan peluncuran inovasi JAGA KAMALIR, yaitu pelibatan masyarakat dalam pendataan dan pemetaan saluran drainase permukiman untuk menjadi dasar menciptakan kegiatan kolaboratif pemeliharaan saluran drainase permukiman antara pemerintah dan masyarakat Kota Cimahi. Selanjutnya dari hasil pendataan ini, pada tahun 2017 dilakukan digitasi peta melalui Sistem Informasi Geografis Drainase Kota. Dengan sistem ini, data dapat diolah dan dianalisis lebih lanjut. Selanjutnya untuk menjaga kesinambungan data dan meningkatkan fungsi pengawasan terhadap kondisi saluran drainase, pada tahun 2019 untuk memperkuat fungsi operasi dan pemeliharaan drainase, dibentuk MANTRI KAMALIR, yaitu personil khusus yang bertugas untuk melakukan pendataan ulang dan inspeksi harian terhadap saluran drainase permukiman yang menjadi kewenangan pemerintah kota di 6 Sub Sistem.
Namun demikian semua upaya yang telah dilakukan tersebut dirasakan masih belum optimal karena sistem informasi yang ada belum terintegrasi dalam suatu sistem yang kompak (terpadu), yang lebih memudahkan dan efisien dalam input data, berbagi informasi antar pemangku kepentingan maupun mendukung pengambilan keputusan. Pemanfaatan teknologi informasi yang ada baru sebatas mempermudah dan mempercepat sampainya informasi saja tanpa dapat dimanfaatkan lebih lanjut untuk kepentingan analisa dan pengambilan keputusan yang lebih teknis. Selain itu faktor keamanan data hasil pendataan dan pelaporan masih menggunakan aplikasi yang bersifat publik (Whatsapp) dan aplikasi sistem informasi geografis desktop yang open source dan belum berbasis web (QGIS).
Dalam rangka mencapai hasil layanan yang lebih optimal diperlukan perbaikan terhadap permasalahan tersebut di atas dengan melakukan inovasi lanjutan. Untuk mempercepat tercapainya tujuan organisasi serta peningkatan kinerja organisasi pada bidang Perumahan dan Permukiman khususnya pada sektor drainase permukiman maka Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi meluncurkan inovasi selanjutnya yaitu “SABA KAMALIR” yang merupakan akronim dari Sistem Akses BAsis Data KAMALIR. Dalam bahasa Sunda, SABA KAMALIR berarti bepergian menyusuri saluran. Hal ini bersesuaian dengan tugas MANTRI KAMLIR dalam men- JAGA KAMALIR, sehingga menggambarkan adanya suatu kesatuan dan keberlanjutan dari inovasi sebelumnya.
Inovasi SABA KAMLIR ini merupakan sebuah pengembangan aplikasi yang berfungsi mengelola database drainase yang lebih komprehensif di Kota Cimahi. Pada kegiatan Sosialisasi Peningkatan Layanan Drainase Permukiman Kota Cimahi yang dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2022, telah ditampilkan prototype sistem informasi drainase yang dapat mengintegrasikan data drainase berbasis web, yang dapat diakses oleh internal DPKP maupun perangkat daerah lainnya, mulai dari Kelurahan, Kecamatan, BPBD, DPUPR serta BAPELITBANGDA.
Gambar 2. Sosialisasi SABA KAMALIR kepada Aparatur Kelurahan, Kecamatan dan OPD lainnya
Aplikasi ini terdiri dari 5 fitur, terdiri dari 3 fitur untuk mengakomodir kepentinan internal DPKP, yaitu pendataan dan pemetaan saluran drainase, pelaporan hasil kerja operasi dan pemeliharaan - inspeksi harian, serta analisis dan rekomendasi. Sedangkan 2 fitur lainnya untuk mengakomodir kepentingan masyarakat dan perangkat daerah lainnya, yaitu pelaporan/pengaduan terkait permasalahan drainase permukiman dan proses penanganannya.
Gambar 3. Tampilan Aplikasi SABAKAMALIR. Dengan aplikasi ini Kelurahan dapat dengan cepat melaporakan permasalahan drainase di wilayah
Manfaat yang diharapkan setelah tersedianya aplikasi SABA KAMALIR adalah sebagai berikut :
1. Manfaat Internal :
§ Dengan adanya aplikasi SABA KAMALIR, data drainase yang dihimpun menjadi terpadu, berkelanjutan dan berbasis digitalisasi yang dapat dimanfaatkan oleh bidang-bidang pada DPKP Kota Cimahi maupun OPD terkait dan Stakeholders lainnya.
§ Data drainase menjadi up to date dan saling terkait antara kondisi eksisting infrastruktur dan pekerjaan Operasi dan Pemeliharaan;
§ Memiliki dokumentasi pengelolaan drainase permukiman yang lebih terstruktur berbasis web;
§ Adanya gambaran besarnya volume dan jenis pekerjaan drainase yang harus dilakukan sesuai kondisi eksisting infrastruktur serta perkiraan besarnya anggaran yang harus dialokasikan/disiapkan tahun berjalan atau tahun berikutnya;
§ Mewujudkan Reformasi Birokrasi pelayanan publik yang berkualitas, efektif dan efisien serta bersih dan akuntabel;
§ Data laporan hasil pendataan secara historis dan terdokumentasi;
§ Sebagai bahan perencanaan dan penetapan model strategi kebijakan yang tepat dalam pengelolaan drainase berkelanjutan berdasarkan pendekatan partisipatif.
2. Manfaat Eksternal
§ Koordinasi menjadi lebih baik terkait dengan sistem pengelolaan drainase;
§ Sebagai informasi yang dapat menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang partisipatif;
§ Kelurahan, Kecamtan dan BPBD dapat mengetahui perjalanan proses penanganan laporan/pengaduan masalah drainase permukiman
§ DPUPR dapat mengetahui adanya pelimpahan penanganan masalah drainase karena lintas kewenangan.
§ BAPELITBANGDA dapat mengetahui alokasi anggaran riil yang harus disiapkan untuk kegiatan pembangunan, peningkatan kapasitas, penyediaan sarana, rehabilitasi serta operasi dan pemeliharaan drainase permukiman.